Dituduh Maling Arus, KWH Warga Pematang Rahim Ini Disita dan Kena Denda Rp 11,8 Juta


Selasa, 01 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 2137 kali

Hadi, Warga RT 05 Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim Menunjukkan Surat Pemutusan Arus Listrik di Rumahnya, Jumat lalu (27/11/20).(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Pasangan suami istri Hadi dan Imas, warga RT 05, Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi merasa tidak ada yang janggal terhadap penggunaan listrik PLN di rumah mereka.

Namun kenyataan pahit harus mereka terima. Sebanyak tiga orang mengaku petugas PLN Rayon Muara Sabak pada tanggal 16 November 2020 lalu tiba-tiba datang dan memutus arus, serta menyita amper listrik di rumah pasutri tersebut.

"Orang itu datang kerumah, dak Ado jugo ngucap salam, cuma ngetop pintu, maaf pak kami periksa ampernya, silahkan ku bilang kan," ujar Hadi dengan logat kental Jambi, Jum'at (27/11/20).

Kepada halosumatera.com, Hadi, pemilik rumah menceritakan bahwa awalnya tiga orang petugas PLN tersebut memeriksa kondisi meteran listrik daya 1.300 Volt Ampere di rumahnya itu.

Hadi yang mengaku tidak mengerti soal kelistrikan hanya bisa pasrah, lantaran tak terlalu paham dengan kerja para petugas PLN Rayon Muara Sabak.

"Begitu dicek dia (petugas PLN,red) kita dak ngerti jugo kan masalah amper itu macemano. Maaf pak kami amankan ampernya, wah silahkan ku bilang kan. Aku pikir dengan diamankan amper, lampu aku masih tetap idup, ruponyo mati. Nah, gitulah,"jelas Hadi.

Menurutnya, petugas PLN Rayon Muara Sabak menunjukkan kabel di bagian dalam rumahnya. Kabel itu menurut keterangan petugas PLN adalah tanda terjadinya pencurian arus listrik.

"Bapak harus ke kantor (Kantor PLN Rayon Muara Sabak) ngurus amper bapak,"tutur Hadi menirukan ucapan petugas PLN.

Tidak hanya memutus arus dan menyita amper listrik, petugas PLN juga meminta Hadi menandatangani surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang pada intinya membenarkan bahwa ada usaha pencurian arus listrik. Surat ini juga menjadi surat pemanggilan pertama bagi Hadi ke Kantor PLN Rayon Muara Sabak.

Selanjutnya surat panggilan kedua kembali datang, tepatnya tanggal 24 November 2020. Hadi menjelaskan, amper listrik di rumahnya tersebut atas nama sang istri Imas.

Hadi pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan datang langsung ke Kantor PLN Rayon Muara Sabak. Di kantor PLN inilah akhirnya Hadi mengetahui jika ia dituduh melakukan pencurian arus listrik dan di denda sebesar Rp 11.800.000 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) oleh pihak PLN.

"Ya kami datang kesano, ya tau taunya dikasih sanksi 11 juta 8 ratus. Ya mana sanggup lah kami. Sedangkan bekerja serabutan seperti ini kan. Kadang begawe baru biso dapat duit, kalau dag begawe dak dapat duit,"tuturnya.

Pihak PLN, lanjut Hadi memberikan alternatif kelonggaran kepadanya, dengan mencicil denda sebesar Rp 11,8 juta tersebut sampai lunas sebanyak 6 kali cicilan. Namun apa daya, Hadipun tidak sanggup menuruti keinginan PLN lantaran kesulitan ekonomi.

"Sekarang listrik dirumah mati total, begelap. Alasan dari pihak PLN pencurian api. Kami ngisi amper (pulsa listrik) terus,"tukasnya.

Pelanggan PLN di RT 05, Desa Pematang Rahim ini adalah korban dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). P2TL adalah kebijakan PLN berupa kegiatan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengguna instalasi PLN.

Menanggapi hal ini, manajer PLN Rayon Muara Sabak, Helmi Lazuardi saat dijumpai di kantornya, Senin (30/11/20) sore menuturkan, pihaknya melakukan tindakan terhadap pelanggan atas nama Imas tersebut lantaran ditemukan adanya bukti pelanggaran berupa pencurian arus listrik.

Dikatakannya, setiap harinya memang ada petugas PLN Rayon Muara Sabak yang keliling untuk melakukan pemeriksaan tenaga listrik, kebetulan pada saat itu pelanggan yang dimaksud ketika dicek instalasi rumahnya memang ada sadapan di kabel sebelum KWH meter.

"Ya memang kalau perhitungan besaran denda itu sudah tersistem. Jadi mungkin mekanismenya keringanannya hanya berupa cicilan. Kalau jumlah nominal keseluruhan, kami tidak bisa main-main disitu. Sadap kan artinya menyambung dari instalasi sebelum KWH meter. Dimana ada pemakaian listrik (di rumah pasutri Hadi dan Imas) yang tidak terhitung di KWH tersebut,"tandasnya.(*)

Pewarta : Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement