Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang


Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:20:33 WIB - Dibaca: 945 kali

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Gusmardi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Kita juga tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.

Sedangkan satu perusahaan di wilayah Ulu, Gusmardi tak merincikan lebih detil nama dan bidang perusahaan yang diduga menyalahi perda tata ruang tersebut.

Dikatakan Gusmardi, sebelumnya juga sempat ditemukan ruko yang izinnya disalahgunakan untuk gudang. “Ada di dalam kota, izinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk gudang. Sudah kita surati. Ini jelas menyalahi tataruang. Sampai sekarang yang bersangkutan sudah mengikuti izinnya, tidak lagi menyalahi izin yang sudah dikantongi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan, adanya izin-izin perusahaan lainnya di Tanjabbar tak mengikuti perda tata ruang.

“Memang ada izin perusahaan itu yang lebih tinggi lagi, seperti migas. Itu bisa saja melangkahi perda tata ruang, karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengikatnya,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Selasa (13/8).(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement