Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang


Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:20:33 WIB - Dibaca: 831 kali

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Gusmardi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Kita juga tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.

Sedangkan satu perusahaan di wilayah Ulu, Gusmardi tak merincikan lebih detil nama dan bidang perusahaan yang diduga menyalahi perda tata ruang tersebut.

Dikatakan Gusmardi, sebelumnya juga sempat ditemukan ruko yang izinnya disalahgunakan untuk gudang. “Ada di dalam kota, izinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk gudang. Sudah kita surati. Ini jelas menyalahi tataruang. Sampai sekarang yang bersangkutan sudah mengikuti izinnya, tidak lagi menyalahi izin yang sudah dikantongi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan, adanya izin-izin perusahaan lainnya di Tanjabbar tak mengikuti perda tata ruang.

“Memang ada izin perusahaan itu yang lebih tinggi lagi, seperti migas. Itu bisa saja melangkahi perda tata ruang, karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengikatnya,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Selasa (13/8).(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjabbar Tandatangani MoU dengan Kementerian ESDM RI, Perkuat Potensi SDM

JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J

Advertorial

Respon Cepat kepada Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)

Advertorial

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah


Advertisement