KUALATUNGKAL - Polemik kecurangan penerimaan CPNS kembali mencuat di Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih memastikan tidak akan tinggal diam. Dia berjanji segera menindaklanjuti dan memantau oknum PNS, inisial AA, yang diduga kuat saat dinyatakan lulus CPNS telah melanggar aturan batas umur maksimal syarat kelulusan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita amati dari media dan informasi dari masyarakat. Kita pelajari aturannya. Saat ini kita sedang mencari tahu informasi. Nanti kita lihat secara mendalam," tegas Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Selasa (21/5).
"Saya harus mendalami proses rekrutmen di 2010," sambung Encep.
Kasus AA ini mencuat menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari beberapa Dinas yang merasa ditekan oleh AA terkait pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di beberapa Dinas Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
AA diduga tanpa sepengetahuan Bupati Tanjabbar Safrial melakukan intervensi di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkebunan supaya pemenang tender dan Proyek Penunjukan Langsung (PL) diatur sesuai arahan.
Bahkan AA diduga mengancam akan melengserkan pejabat yang menolak permintaannya. Hal ini meresahkan pihak Dinas dan pejabat yang berkompeten.
Ini mengingat resiko aturan hukum yang ditetapkan pemerinah pusat terkait pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing dinas apabila menyalahi aturan proses lelang dan tender pengadaan barang dan jasa.
Beberapa pihak berkompeten yang mendapat laporan ulah oknum AA kemudian menelusuri rekam jejak AA. Dari situlah, diketahui jika AA sejak awal proses pendaftaran CPNS memang sudah bermasalah. Sejumlah kejanggalan ditemukan.
Dari informasi yang dihimpun dan penelusuran diketahui, AA yang kelahiran 19 September 1975 itu saat dinyatakan lulus berkas lowongan CPNS pada bulan November 2010 sudah menginjak usia 36 tahun.
Padahal pada persyarat pelamar pada penerimaan CPNS 2010 tegas disebutkan pada point G bahwa usia peserta test seleksi CPNS serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
Sementara AA saat itu sudah masuk usia 36 tahun. Kendati sudah melewati batas usia maksimal, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar yang dikepalai oleh Amirul Mukminin saat itu bukan hanya meluluskan berkas administrasi, tapi juga menyatakan AA masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2010 dan diberi SK kelulusan tertanggal 1 Januari 2011.
SK Kelulusan saat itu diteken langsung oleh Bupati Safrial di penghujung masa jabatannya sebelum digantikan Bupati terpilih berikutnya Usman Ermulan.(*/hky)
Editor : It Redaksi
Baca Juga: Mengenang Tujuh Tahun Silam Kontroversi 289 CPNSD Tanjabbar
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket