JAMBI (halosumatera.com) – Asafri Jaya Bakri (AJB), Walikota Sungai Penuh ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh ini terjerat kasus vidio viral yang mengajak warga memilih salah satu calon Gubernur. AJB berkampanye saat itu sedang membagikan Bansos di Kecamatan Hamparan Rawang.
Didalam vidio viral itu, walikota dua periode ini menggunakan baju ASN didampingi beberpa stafnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi Jumat malam (16/10), membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.
“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi kepada wartawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu JPU Kejari Sungai Penuh, Cepi turut membenarkan hal ini.
"Iya benar, info lanjutnya lagi diproses, berkas lagi diproses masuk ke kita," sebut Chepy melalui telepon seluler.
Ketika disinggung mengenai adanya upaya penahanan terhadap AJB, dirinya belum dapat berkomentar banyak. "Penahanan belum, lagi dikaji sama para Kasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(*)
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta