JAMBI (halosumatera.com) – Asafri Jaya Bakri (AJB), Walikota Sungai Penuh ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh ini terjerat kasus vidio viral yang mengajak warga memilih salah satu calon Gubernur. AJB berkampanye saat itu sedang membagikan Bansos di Kecamatan Hamparan Rawang.
Didalam vidio viral itu, walikota dua periode ini menggunakan baju ASN didampingi beberpa stafnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi Jumat malam (16/10), membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.
“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi kepada wartawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu JPU Kejari Sungai Penuh, Cepi turut membenarkan hal ini.
"Iya benar, info lanjutnya lagi diproses, berkas lagi diproses masuk ke kita," sebut Chepy melalui telepon seluler.
Ketika disinggung mengenai adanya upaya penahanan terhadap AJB, dirinya belum dapat berkomentar banyak. "Penahanan belum, lagi dikaji sama para Kasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(*)
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata