Ini Alasan Nelayan Tungkal Datangi Kantor PSDKP Tanjabbar


Kamis, 22 Februari 2018 - 20:03:48 WIB - Dibaca: 1295 kali

Puluhan Nelayan Tungkal Datangi Kantor PSDKP Tanjabbar, Minta Dispensasi Penggunaan Alat Tangkap.(Son/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Merasa ada tebang pilih, puluhan nelayan mendatangi Kantor Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjabbar, Kamis siang (22/2). Mereka meminta larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan lainnya harus diberlakukan kepada nelayan di luar perairan Tanjabbar.

Nelayan justru khawatir, adanya larangan tersebut berdampak pada penangkapan dan penyitaan alat tangkap ikan saat mencari nafkah di laut.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, jaring nelayan Tanjab Barat disita oleh petugas patroli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang masuk ke wilayah perairan Tanjab Barat.

Alat tangkap nelayan yang ditangkap tersebut yakni, pukat hela dan peralatan lainnya. Mengetahui nasib rekan mereka, nelayan yang lain pun keberatan dan menuntut tidak dibedakan dengan nelayan lainnya yang ada di luar Tanjab Barat.

Tahang salah seorang nelayan yang datang ke Kantor PSDKP mengatakan bahwa mereka meminta diizinkan tetap melaut dengan alat tangkap berupa pukat hela termasuk alat tangkap lainnya.

"Sebenarnya di Pantura itu dibolehkan menggunakan jaring cantrang. Padahal cantrang dan jaring Hela kita kan sama. Tetapi kenapa kami dilarang dan ditangkap,"ungkap Tahang, Kamis (22/2).

Akibat kejadian itu, diakui Tahang seluruh nelayan yang menggunakan pukat Hela menjadi takut untuk melaut. Dan mereka juga tidak tahu sampai kapan petugas patroli dari Kementrian tersebut berada di perairan Tanjab Barat.

"Kami meminta untuk diizinkan melaut dengan menggunakan alat tangkap biasa (pukat hela.red),"ungkap Tahang.

Bisa SMS Menteri Susi

KEDATANGAN puluhan nelayan itu diterima oleh Anton Suanda, Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dihadapan Anton mereka semua mencurahkan keluh kesah mereka.

Lantas, Anton mengutarakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas memberikan izin. Sebab,pukat Hela yang digunakan oleh nelayan Tanjab barat sudah dilarang. Pelarangan tersebut ada dalam UU Kelautan dan Peraturan Menteri Perikanan Kelautan.

"Penggunaan pukat Hela itu sebenarnya sudah dilarang. Jadi kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin. Tapi bila mereka tetap melaut dan tertangkap kami tidak memiliki kewenangan apapun,"ungkap Anton.

Anton mengatakan bahwa pihak nelayan tersebut tetap berkeinginan untuk melaut dengan alat tangkap yang ada saat ini. Otomatis bila ketemu dengan petugas yang ada di laut mereka akan ditangkap. Bila itu sampai terjadi, hukuman pidana harus siap mereka terima.

"Bila mereka tetap memaksa melaut dengan jaring yang dilarang. Hukumannya jelas, pidana diatas lima tahun. Mereka ditahan dan alat tangkap disita. Lalu denda Rp 2 miliar,"kata Anton.

Sedangkan terkait tuntutan penyamaan dengan nelayan Pantura Jawa yang dibolehkan menggunakan Cantrang atau jaring sejenis Pukat Hela ini dijelaskannya merupakan keputusan menteri dan pemerintah. Selain itu penggunaan cantrang atau pukat Hela tetap dilarang digunakan di luar zona yang sudah ditentukan.

"Makanya kalau nelayan kita menuntut mereka bisa sampaikan hal itu langsung kepada Menteri Susi. Bisa melalui SMS, pasti ditanggapi. Karena kami pun gitu,"ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Aiptu PP Hutapea Polair Polda Jambi. Hutapea mengatakan bahwa sebaiknya para nelayan mengikuti aturan yang sudah ada agar tidak dianggap melanggar hukum. Dan mereka juga mengaku sudah berulang kali mensosialisasikan pelarangan tersebut kepada nelayan.

"Nelayan itu harus ikut aturan. Kita sudah sosialisasikan itu sebelumnya. Sebab, itu sudah diantur dalam UU dan Kepmen,"ungkapnya.

Selain itu, Aiptu PP Hutapea mengatakan bahwa di laut itu akan diawasi oleh 17 instansi. Sehingga bisa saja mereka akan tertangkap bukan hanya oleh pihak kepolisian semata. (*/eds)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement