KUALATUNGKAL – Terkait keluhan warga Kualatungkal yang merasa dipersulit dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Tanjab Barat.
Anggota Dewan dari Politisi Partai Demokrat, Jamal Darmawan Sie menyayangkan peraturan yang diterapkan Kantor Imigrasi Kualatungkal masih mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk pembuatan paspor.
Disebutkan anggota Dewan Komisi I ini, persyaratan tersebut sudah dihapus dalam Undang-Undang sejak jaman kepemimpinan Presiden K H Abdurrahman Wahid (Gusdur).
“Kita sangat menyayangkan hal ini, peraturan ini kan sudah lama sekali dihapus, Imigrasi jangan mempersulit masyarakatlah,” ungkap Jamal.
Dia juga mempertanyakan, maksud dan tujuan Imigrasi Kualatungkal yang kembali menerapkan peraturan yang sudah tidak ada lagi.
“Ini maksudnya apa? Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit masyarakat kita. Imigrasi ikutilah aturan yang ada, Negara kita punya aturan yang harus diterapkan, bukan malah menerapkan aturan yang sudah tidak ada,” tegas dia.
Kententuan yang mempersyaratkan SBKRI untuk kepengurusan paspor telah dihapus dengan UU RI diantaranya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, keputusan presiden nomor 56 tahun 1996 tentang bukti WNI, instruksi menteri dalam negeri nomor 25 tahun 1996 tentang pelaksanaan keputusan presiden nomor 56 tahun 1996.
Serta, instuksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan RI dan instruksi preaiden RI nomor 26 tahun 1998.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kualatungkal, mengaku telah membuat paspor untuk berobat ke luar Negeri, namun dirinya merasa ada kejanggalan terkait persyaratannya. Sebab menurut dia, pihak Imigrasi Kualatungkal meminta Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
“Yang saya tau SBKRI sudah di hapuskan dari persyaratan pengurusan paspor, karena itu saya heran, kok malah diminta lagi sementara KTP dan kelahiran saya di Kualatungkal,” ungkap pria paruh baya keturunan Tionghoa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Meski demikian dirinya mengakui, kalau di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya menggunakan nama seperti kebanyakan orang China.
“Kalau nama memang di KTP saya masih nama China, tapi setelah saya pelajari dan tanya dengan kawan yang lebih paham itu bukan masalah asalkan Berkewarganegaraan Indonesia,” akuinya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas