Ini Pengakuan Jetter Soal Pemeriksaan Kasus Air Bersih di Kejati Jambi


Kamis, 13 September 2018 - 15:25:03 WIB - Dibaca: 1873 kali

Material Pipa Air Bersih tahun 2009-2010 lalu.(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Asisten III Setda Tanjabbar Jetter Simamora mengakui mendapat giliran dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/9). Jetter dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek air bersih tahun 2009-2010 lalu, yang kini disidik lembaga adhyaksa ini.

“Gak lama kok, cuma dimintai keterangan saja. Dua kali dipanggil, panggilan pertama saya gak bawa data. Karena ini bicara angka, harus ada bawa data konkrit,” ujar Jetter ditemui infotanjab.com, Kamis (13/9).

Jetter menjelaskan, dia hanya menandatangani dokumen sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D. Secara teknis, Jetter tak banyak komentar.

“Kalau teknisnya kenapa dibayar 100 persen, bisa ditanyakan ke Dinas PU. Karena saya sesuai SPM-nya, dan saya membenarkan kalau dokumen itu sudah dibayarkan,” tandas mantan Kabag Keuangan ini.

Jetter membenarkan, dokumen yang dia tandatangani adalah dokumen pencairan air bersih periode 2009-2010.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memanggil 14 saksi yang terlibat dalam mega proyek air bersih delapan tahun silam.

Termasuk Kadis PU Tanjabbar Andi Achmad Nuzul, juga dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi ahli.

Kadis Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang, Ir H Andi Achmad Nuzul ditemui infotanjab.com, Rabu (12/9) di ruang kerjanya membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejati Jambi.

Kata Andi, dia dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek Multi years 2009-2010 lalu. "Saya ditunjukkan dokumen SP2D.  Saya jelaskan, Kalau dokumen seperti ini dananya sudah dicairkan," Kata Andi. Andi Nuzul juga ditanyai soal material proyek yang belum terpasang,  tapi dicairkan.

"Ya ditanya itu,  ada pipa yang belum terpasang, " jelasnya.

Terpisah,  Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf dalam konferensi persnya pada 3 September lalu menuturkan,  dalam penyidikan yang dilakukan,  ditemukan kerugian negara yang jumlahnya cukup signifikan. Hanya saja, Imran tak merincikan angka pastinya.

"Sementara itu,  saksi yang diperiksa sudah mencukupi.  Untuk tersangka baru satu,  mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra," jelas Imran kepada awak media.

Sementara ini, hingga berita dipublish, mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial


Advertisement