Ini Pengakuan Jetter Soal Pemeriksaan Kasus Air Bersih di Kejati Jambi


Kamis, 13 September 2018 - 15:25:03 WIB - Dibaca: 1966 kali

Material Pipa Air Bersih tahun 2009-2010 lalu.(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Asisten III Setda Tanjabbar Jetter Simamora mengakui mendapat giliran dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/9). Jetter dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek air bersih tahun 2009-2010 lalu, yang kini disidik lembaga adhyaksa ini.

“Gak lama kok, cuma dimintai keterangan saja. Dua kali dipanggil, panggilan pertama saya gak bawa data. Karena ini bicara angka, harus ada bawa data konkrit,” ujar Jetter ditemui infotanjab.com, Kamis (13/9).

Jetter menjelaskan, dia hanya menandatangani dokumen sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D. Secara teknis, Jetter tak banyak komentar.

“Kalau teknisnya kenapa dibayar 100 persen, bisa ditanyakan ke Dinas PU. Karena saya sesuai SPM-nya, dan saya membenarkan kalau dokumen itu sudah dibayarkan,” tandas mantan Kabag Keuangan ini.

Jetter membenarkan, dokumen yang dia tandatangani adalah dokumen pencairan air bersih periode 2009-2010.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memanggil 14 saksi yang terlibat dalam mega proyek air bersih delapan tahun silam.

Termasuk Kadis PU Tanjabbar Andi Achmad Nuzul, juga dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi ahli.

Kadis Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang, Ir H Andi Achmad Nuzul ditemui infotanjab.com, Rabu (12/9) di ruang kerjanya membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejati Jambi.

Kata Andi, dia dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek Multi years 2009-2010 lalu. "Saya ditunjukkan dokumen SP2D.  Saya jelaskan, Kalau dokumen seperti ini dananya sudah dicairkan," Kata Andi. Andi Nuzul juga ditanyai soal material proyek yang belum terpasang,  tapi dicairkan.

"Ya ditanya itu,  ada pipa yang belum terpasang, " jelasnya.

Terpisah,  Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf dalam konferensi persnya pada 3 September lalu menuturkan,  dalam penyidikan yang dilakukan,  ditemukan kerugian negara yang jumlahnya cukup signifikan. Hanya saja, Imran tak merincikan angka pastinya.

"Sementara itu,  saksi yang diperiksa sudah mencukupi.  Untuk tersangka baru satu,  mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra," jelas Imran kepada awak media.

Sementara ini, hingga berita dipublish, mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement