Ini Pengakuan Salah Satu Pemilik Galian C di Kecamatan Betara


Kamis, 27 Februari 2020 - 08:14:55 WIB - Dibaca: 1004 kali

Aktivitas Galian C di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

BETARA – Tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara yang diduga tidak tertib perizinan ternyata bukan dimiliki satu orang. Selain Abun Sendi, ada juga galian C yang dikelola mantan Kades, mantan Caleg dan mantan Ketua BPD.

Seperti pengakuan salah satu pengusaha Galian C di Desa Lubuk Terentang, H Zainal. Dia mengaku masih memiliki kuota volume galian C jenis tanah urug.

Kata dia, izin yang dia kantongi sejak 2017 lalu, dengan volume 53 ribu kubik. “Masih ada kuotanya, jadi masih berlaku. Kita kemarin kontrak dengan Petrochina, jadi untuk setoran pajaknya PetroChina yang bayar ke Dispenda, sesuai perjanjian kontrak kita dengan perusahaan,” kata H Zainal.

H Zainal membantah, jika dia memiliki lebih dari satu lokasi galian C. “Saya cuma ngelola galian yang di kampung saya, yakni di Desa Lubuk Terentang, selebihnya saya tidak tahu. Galian C yang saya kelola atas nama CV Asmira, perizinan dikeluarkan langsung dari PTSP Provinsi Jambi,” ujar H Zainal.

Sejauh ini, dia mengikuti aturan perizinan sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah. Izin galian yang dia urus hanya satu lokasi, yakni seluas dua hektare.

“Ya satu lokasi, dengan kubikasi 53 ribu Meter Kubik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara tidak tertib perizinan. Dengan indikasi lokasi garapan tak sesuai izin, dan ada juga luasan yang digarap melebihi izin yang dikantongi.

Sekcam Betara, Nasrun mengaku bahwa Camat sempat membuat laporan ke Bupati soal aktivitas Galian C yang dikelola Abun Sendi. Bahkan telah membuat somasi ke perusahaan yang bersangkutan pada tahun lalu.

“Setahu saya ada pak camat sudah kirim surat laporan ke bupati tentang Galian C milik Abun Sendi dan lainnya. Bahkan tahun lalu pernah pak camat somasi ke perusahaan abun sendi itu,” kata Nasrun.

Diakui dia, sejauh ini belum ada tindaklanjutnya. “Kesulitannya memang kewenangannya ada di Propinsi Jambi. Jadi gak lagi melapor ke kita,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful khawatir, jika pengusaha galian merekaya perizinan. Apalagi dana reklamasi sengaja tidak dialokasikan, alias diselewengkan.

“Ini perlu kita kejar bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk menambah PAD kita. Jika memang tidak berizin, bila perlu pemkab menyegelnya. Lokasinya kan ada di Tanjabbar, walaupun ini kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin,” kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.(*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement