Ini Pengakuan Salah Satu Pemilik Galian C di Kecamatan Betara


Kamis, 27 Februari 2020 - 08:14:55 WIB - Dibaca: 784 kali

Aktivitas Galian C di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

BETARA – Tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara yang diduga tidak tertib perizinan ternyata bukan dimiliki satu orang. Selain Abun Sendi, ada juga galian C yang dikelola mantan Kades, mantan Caleg dan mantan Ketua BPD.

Seperti pengakuan salah satu pengusaha Galian C di Desa Lubuk Terentang, H Zainal. Dia mengaku masih memiliki kuota volume galian C jenis tanah urug.

Kata dia, izin yang dia kantongi sejak 2017 lalu, dengan volume 53 ribu kubik. “Masih ada kuotanya, jadi masih berlaku. Kita kemarin kontrak dengan Petrochina, jadi untuk setoran pajaknya PetroChina yang bayar ke Dispenda, sesuai perjanjian kontrak kita dengan perusahaan,” kata H Zainal.

H Zainal membantah, jika dia memiliki lebih dari satu lokasi galian C. “Saya cuma ngelola galian yang di kampung saya, yakni di Desa Lubuk Terentang, selebihnya saya tidak tahu. Galian C yang saya kelola atas nama CV Asmira, perizinan dikeluarkan langsung dari PTSP Provinsi Jambi,” ujar H Zainal.

Sejauh ini, dia mengikuti aturan perizinan sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah. Izin galian yang dia urus hanya satu lokasi, yakni seluas dua hektare.

“Ya satu lokasi, dengan kubikasi 53 ribu Meter Kubik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara tidak tertib perizinan. Dengan indikasi lokasi garapan tak sesuai izin, dan ada juga luasan yang digarap melebihi izin yang dikantongi.

Sekcam Betara, Nasrun mengaku bahwa Camat sempat membuat laporan ke Bupati soal aktivitas Galian C yang dikelola Abun Sendi. Bahkan telah membuat somasi ke perusahaan yang bersangkutan pada tahun lalu.

“Setahu saya ada pak camat sudah kirim surat laporan ke bupati tentang Galian C milik Abun Sendi dan lainnya. Bahkan tahun lalu pernah pak camat somasi ke perusahaan abun sendi itu,” kata Nasrun.

Diakui dia, sejauh ini belum ada tindaklanjutnya. “Kesulitannya memang kewenangannya ada di Propinsi Jambi. Jadi gak lagi melapor ke kita,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful khawatir, jika pengusaha galian merekaya perizinan. Apalagi dana reklamasi sengaja tidak dialokasikan, alias diselewengkan.

“Ini perlu kita kejar bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk menambah PAD kita. Jika memang tidak berizin, bila perlu pemkab menyegelnya. Lokasinya kan ada di Tanjabbar, walaupun ini kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin,” kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.(*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Komitmen Percepat Akses Internet yang Lebih Baik untuk Masyarakat Tanjabbar

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas telekomunikasi dan internet di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat

Advertorial

Bupati Tanjabbar Tandatangani MoU dengan Kementerian ESDM RI, Perkuat Potensi SDM

JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J

Advertorial

Respon Cepat kepada Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)

Advertorial

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah


Advertisement