TANJABBAR – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar, Apridasman ST MT akhirnya membenarkan bahwa ada bantuan pusat terkait pemeliharaan drainase di Jalan Nasional (Parit Gompong) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Perwakilan Jambi.
Dikonfirmasi halosumatera.com, Senin pagi (6/3/23, Apridasman tak menampiknya. Dia membenarkan pernyataan Ketua Komisi III Tanjabbar Hamdani, terkait adanya kucuran dana pusat untuk pemeliharaan drainase jalan parit gompong yang berstatus Jalan Nasional itu.
“Info nye iye... pengelola nye langsung BPJN. Kabupaten hanya penerima manfaat,” tulis Apridasman dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Senin pagi.
Disinggung soal pengajuan ulang peningkatan Jalan Parit Gompong, Apridasman mengaku sudah mengusulkan. Namun dia tidak merincikan, berapa meter yang akan ditingkat, dan dimana saja titik ruas yang diajukan ke BPJN.
Diwartakan sebelumnya, Komisi III DPRD Tanjabbar telah menemui Dirjen Binamarga Kementerian PUPR, Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.Sc dalam kunjungan kerjanya, 23 Februari 2023 lalu.
Kedatangan Dewan Tanjabbar ini sekaligus berkonsultasi terkait Jalan Nasional di Jalur Dua Parit Gompong yang kerab terendam banjir rob.
Komisi III DPRD Tanjabbar telah berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Marga, Kemenpupr RI terkait kondisi Jalan Nasional (Parit Gompong) yang sering terendam banjir rob.
Kata dia, Dirjen Bina Marga PUPR meminta agar BPJN Jambi mengusulkan kembali terkait terkait peningkatan jalan di Parit Gompong, Jalur Dua Kualatungkal yang sering banjir.
“Dirjen minta diusulkan ulang tentang kondisi jalan nasional terutama di Jalan Parit Gompong untuk dapat dianggarkan lagi melalui dana APBN, karena tahun ini jalan tersebut hanya mendapatkan anggaran pemeliharaan saja. Begitu kata mereka,” kata Hamdani dalam keterangannya via pesan WhatsApp.
Hamdani juga menyayangkan, lantaran Dinas PUPR Tanjabbar tidak hadir saat dewan bertemu Dirjen Binamarga Kemenpupr, padahal sebelumnya telah disurati untuk hadir.(*/nik)
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se