Ketua LSM Petisi Tanjabbar: Temuan Honorarium Daerah dan Subsidi PDAM Harus Diusut


Rabu, 08 Februari 2023 - 09:06:20 WIB - Dibaca: 1107 kali

Ketua LSM Petisi Kabupaten Tanjabbar, Syarifuddin AR.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Dua temuan BPK RI Perwakilan Jambi, yakni soal honorarium daerah Pemkab Tanjabbar senilai Rp 13,8 miliar Tahun anggaran 2021 dan subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 senilai Rp 7 miliar menjadi sorotan.

Dua temuan ini dinilai fantastis dan menjadi sorotan penggiat anti korupsi khususnya di Kabupaten Tanjabbar.

Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR mengatakan, dua temuan BPK ini, Honorarium dan Subsidi PDAM harus diusut tuntas. Kata dia, jika ada indikasi tindak pidana korupsinya, sebaiknya penegak hukum bertindak dan menindaklanjutinya.

"Ini kan LHP BPK RI. Ada memang tahapannya, pengembalian uang negara. Tapi tidak salah juga penegak hukum, seperti Kejaksaan menyoroti temuan ini. Jika ada indikasi, bisa diusut lebih lanjut," kata Syarifuddin kepada halosumatera.com, Rabu pagi.

Menurut dia, selain kejaksaan, Inspektorat Tanjabbar juga harus transparan dalam melakukan audit. Faktanya, tidak ada sinkron antara audit yang dilakukan Inspektorat dengan BPK RI.

"Ini harus disampaikan ke publik, dan inspektorat juga harus melibatkan Ahli dalam cek fisik dan audit di lapangan, misalnya terkait proyek tertentu dan sebagainya," ujar dia.

Ahli yang dimaksud, kata Udin sapaan akrabnya, bisa melibatkan dinas terkait. Sehingga temuan bukan berdasarkan analisa semata.

Terkait dua temuan yang fantastis tersebut, Syarifuddin pun membeberkan. Berdasarkan LHP BPK Nomor 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022.Tertanggal 20 Mei 2022, Ada temuan BPK terkait realisasi belanja honorium daerah sebesar Rp 13.881.444.600,00 tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan tidak punya dasar hukum,yang mengakibatkan membebani keuangan daerah.

Salah satu contoh yaitu pemberian honor Bupati dan wakil bupati tidak terdapat batasan honornya, sehingga pemberian honorium netto bupati sebesar Rp 146.495.000,00 dan peberian honorium netto Wakil Bupati sebesar Rp 80.176.250,00 tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Kemudian pemberian honorium Netto sebagai kordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda selama 12 bulan sebesar Rp 71.400.000,00 tidak diatur dalam Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga tidak terdapat dalam keputusan Bupati Nomor 454/Kep.Bup/Bappeda/2021, sehingga pemberian honor tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kemudian pemberian honorium narasumber, pembahas dan penceramah yang berasal dari pejabat SKPD sebesar Rp 37.040.000,00 ini tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Selanjutnya, Ketua LSM Petisi Tanjabbar ini juga merincikan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100% Pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021.

Dalam LHP BPK disampaikan, Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum mempedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggung jawaban.

Kemudian, PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00

Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi.

Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat

Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui.

Berdasarkan pemeriksaan atas SPJ yang dilakukan bersama dengan PDAM dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa penggunaan subsidi diantaranya digunakan untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00.(*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjung Jabung Barat Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi ke BAZNAS Pusat, Bahas Kolaborasi Program Sosial di Tanjab Barat

JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara

Advertorial

Wabup Katamso Buka TC Qori-Qoriah Tahap Kedua

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.

Advertorial


Advertisement