LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun


Senin, 30 Juni 2025 - 14:28:35 WIB - Dibaca: 190 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek kontroversial Jambi Business Center (JBC). Somasi ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius dalam proyek kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai merugikan negara dan berdampak buruk terhadap warga sekitar.

Surat somasi disampaikan langsung ke Kantor Gubernur Jambi dan lokasi proyek JBC di kawasan Sipin, Kota Jambi, oleh Firmansyah, SH, MH selaku kuasa hukum dari Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli Syaiful Iskandar dan  Dedi Verisandi perwakilan warga korban terdampak proyek JBC.

“Kami menuntut Gubernur Jambi segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC. Proyek ini bukan hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga menghancurkan hak-hak masyarakat,” tegas Firmansyah.

Dalam somasi tersebut, LBH Siginjai mendesak agar Pemprov Jambi segera melakukan adendum atas perjanjian BOT yang diteken pada tahun 2014 oleh Gubernur Hasan Basri Agus. Perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 itu dianggap cacat secara administratif dan tanpa kajian perencanaan yang memadai.

Selain itu, hingga saat ini PT Putra Kurnia Properti selaku pengembang belum menyetorkan kontribusi yang menjadi kewajiban dalam kontrak, dengan total nilai sekitar Rp13,4 miliar selama periode 2014–2024. Padahal, pembangunan seharusnya sudah rampung dalam waktu lima tahun.

“Pemerintah justru memberikan hak penuh atas tanah kepada pengembang, yang kemudian diagunkan ke bank dan diperjualbelikan dalam bentuk rumah toko (ruko). Ini bentuk pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan negara,” ujar Firmansyah.

LBH Siginjai juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan. Proyek JBC dituding dibangun tanpa izin AMDAL dan IMB yang sah, sehingga menyebabkan banjir parah di kawasan Simpang Mayang. Warga sekitar, termasuk yang diwakili Dedi Verisandi, menjadi korban langsung dari kerusakan lingkungan ini.

“PT Putra Kurnia Properti juga tidak menggubris teguran dari Pemerintah Kota Jambi. Ini bentuk arogansi korporasi dan pembiaran oleh pemerintah,” tambahnya.

Menurut LBH Siginjai, skandal proyek JBC ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Jika dalam waktu 3x24 jam somasi ini tidak direspons, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini kejahatan terhadap rakyat dan aset negara,” tegas Firmansyah. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement