JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek kontroversial Jambi Business Center (JBC). Somasi ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius dalam proyek kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai merugikan negara dan berdampak buruk terhadap warga sekitar.
Surat somasi disampaikan langsung ke Kantor Gubernur Jambi dan lokasi proyek JBC di kawasan Sipin, Kota Jambi, oleh Firmansyah, SH, MH selaku kuasa hukum dari Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli Syaiful Iskandar dan Dedi Verisandi perwakilan warga korban terdampak proyek JBC.
“Kami menuntut Gubernur Jambi segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC. Proyek ini bukan hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga menghancurkan hak-hak masyarakat,” tegas Firmansyah.
Dalam somasi tersebut, LBH Siginjai mendesak agar Pemprov Jambi segera melakukan adendum atas perjanjian BOT yang diteken pada tahun 2014 oleh Gubernur Hasan Basri Agus. Perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 itu dianggap cacat secara administratif dan tanpa kajian perencanaan yang memadai.
Selain itu, hingga saat ini PT Putra Kurnia Properti selaku pengembang belum menyetorkan kontribusi yang menjadi kewajiban dalam kontrak, dengan total nilai sekitar Rp13,4 miliar selama periode 2014–2024. Padahal, pembangunan seharusnya sudah rampung dalam waktu lima tahun.
“Pemerintah justru memberikan hak penuh atas tanah kepada pengembang, yang kemudian diagunkan ke bank dan diperjualbelikan dalam bentuk rumah toko (ruko). Ini bentuk pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan negara,” ujar Firmansyah.
LBH Siginjai juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan. Proyek JBC dituding dibangun tanpa izin AMDAL dan IMB yang sah, sehingga menyebabkan banjir parah di kawasan Simpang Mayang. Warga sekitar, termasuk yang diwakili Dedi Verisandi, menjadi korban langsung dari kerusakan lingkungan ini.
“PT Putra Kurnia Properti juga tidak menggubris teguran dari Pemerintah Kota Jambi. Ini bentuk arogansi korporasi dan pembiaran oleh pemerintah,” tambahnya.
Menurut LBH Siginjai, skandal proyek JBC ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Jika dalam waktu 3x24 jam somasi ini tidak direspons, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini kejahatan terhadap rakyat dan aset negara,” tegas Firmansyah. (*)
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel
TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu