JAMBI – Mahasiswa Jambi melaporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Bawaslu Jambi, Jumat 19 Juli 2024. Laporan tersebut berkaitan adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan adanya dugaan mengajak perangkat desa untuk berpolitik, mendukung salah satu paslon.
Sebagaimana dikatakan Wiranto, Mantan Ketua GMNI Jambi. Dirinya bersama rekannya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur Jambi.
Menurut dia, Gubernur Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang dimana dugaan pelanggaran pemilihan itu dilaksanakan ketika Pengukuhan 100 Kepala Desa dan 779 BPD se Kabupaten Tebo pada, 11 Juli 2024 lalu. Karena sangat jelas dalam UU Pemilu perangkat Desa dilarang ikut dalam kegiatan Politik.
“ Sebentar lagi pilkada serentak akan di selenggarakan tentunya semua pihak mengharapkan proses pilkada tahap demi tahap berjalan dengan lancar sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.7 tahun 2017. Namun ternyata keinginan berbeda dengan apa yang terjadi khususnya di Provinsi Jambi,” ujar Wiranto.
Wiranto menyebut, dalam Sambutan Gubernur Jambi pada saat pengukuhan disampaikan dihadapan para Kades dan BPD adanya kalimat yang dibungkus melalui pantun ajakan untuk memilih beliau dalam Pemilihan Gubernur selanjutnya pada Periode 2024-2029 mendatang.
Wiranto mengatakan, tentu ini adalah pelanggaran sebagaimana yang dibunyikan dalan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu berkampanye diluar jadwal yang sudah di tentukan, dan KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye yaitu pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Dan apabila tinjauan Yuridis kita sama dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentunya Gubernur Jambi Sekarang terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dalam periode mendatang, karena sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut adalah penjara satu tahun dan atau denda paling Banyak 12 Juta Rupiah,” ujarnya.
Dirinya berharap Bawaslu selaku penjaga gawang Demokrasi tidak kebobolan oleh politisi grasak grusuk agar proses Demokrasi berjalan dengan baik dan benar. “ Bawaslu harus Profesional dalam bekerja, tidak takut di intervensi Politisi dalam menentukan kebijakan,” tutup Wiranto.
Laporan telah diterima pihak Bawaslu Provinsi Jambi, dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/ LP/ PG/ Prov/ 05.00/ VII/ 2024, dengan pelapor Muhtadin Haq, penerima laporan dari pihak Bawaslu Provinsi Jambi Muhamad Mutapin SH.(*/red)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas