KUALATUNGKAL – Proyek pipanisasi yang mangkrak delapan tahun lalu kini disidik Kejati Jambi. Sementara sisa material proyek yang diduga telah dibayarkan 100 persen, sebagian telah dimanfaatkan untuk revitalisasi air bersih tahun ini.
Sebagaimana pengakuan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanjabbar, Syafrun ST baru-baru ini ditemui infotanjab.com. Kata Syafrun, mesin lama yang masih layak pakai sudah digunakan, begitu juga dengan pipa-pipa lama.
Menurut Syafrun, penggunaan material eks proyek multiyears semata-mata dilakukan untuk efisiensi anggaran.
“Mesin ada sebagian kita gunakan. Pipa lama rencananya kita gunakan. Karena kita tahu, selama ini sudah banyak anggaran untuk pembangunan air bersih, dan ini harus dituntaskan untuk kebutuhan masyarakat Tanjabbar yang mendambakan air bersih sejak dulu,” kata Syafrun.
Apakah ada surat Kejati untuk menghentikan penggunaan material eks pipanisasi 2009/2010? Syafrun mengatakan belum menerima surat tersebut.
“Satu sisi kita ingin menyelesaikan air bersih, tapi satu pihak memang kasus ini harus tuntas, jangan sampai kedepan muncul masalah baru lagi,” ujar dia.

Sementara itu Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza menilai sisa material eks Multiyears masih dalam pengawasan aparat hukum dalam hal ini kejati. Sebaiknya tidak digunakan sampai masalah ini tuntas.
“Kita contohkan saja Kapal Tungkal Samudera, kan gak bisa dijual sebelum ada kejelasan hukumnya,” kata Faisal Riza.
Faisal Riza mengakui tidak ada surat tertulis dari Dinas PUPR ke dewan untuk penggunaan eks material air bersih Tahun Anggaran 2009/2010.
“Karena dari awal saya gak ngikuti teknisnya, dan tidak pernah ikut dalam pembahasan. Saya tidak ada tandatangan. Tapi tidak tahu kalau ada pembicaraan teknis di komisi terkait,” timpal Icol.
Sementara H Syaifuddin anggota Komisi III DPRD Tanjabbar membenarkan ada pembahasan soal penggunaan material air bersih yang lama untuk digunakan pada proyek air bersih lanjutan dua tahun terakhir. Pembahasan dilakukan bersama Dinas PUPR belum lama ini.
“Saya rasa boleh dipakai, karena kan pernah diaudit material yang tersisa itu. Karena kata pihak PUPR waktu rapat dengan komisi III, mana yang bisa dipakai akan digunakan, tapi gak semuanya,” ujar H Udin sapaan akrabnya.
Untuk dijetahui, Kejati Jambi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ir Hendri Sastra yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Tanjab Barat dalam kasus korupsi pembangunan fisik pipanisasi air bersih tahun anggaran 2009-2010 oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM).
Sejauh ini Kejati Jambi telah memeriksa 27 saksi untuk pengembangan kasus ini ke tahap penuntutan. (*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga: Pengembangan Kasus Air Bersih, 27 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat