Material Eks Pipanisasi 2010 Digunakan, Ini Pendapat Dewan


Rabu, 19 September 2018 - 11:37:36 WIB - Dibaca: 1912 kali

Sisa Material Proyek Multiyears delapan Tahun Silam yang Pernah Teronggok di Dinas PUPR Tanjabbar. Foto Ini Diambil Beberapa Tahun Lalu.(dk/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Proyek pipanisasi yang mangkrak delapan tahun lalu kini disidik Kejati Jambi. Sementara sisa material proyek yang diduga telah dibayarkan 100 persen, sebagian telah dimanfaatkan untuk revitalisasi air bersih tahun ini.

Sebagaimana pengakuan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanjabbar, Syafrun ST baru-baru ini ditemui infotanjab.com. Kata Syafrun, mesin lama yang masih layak pakai sudah digunakan, begitu juga dengan pipa-pipa lama.

Menurut Syafrun, penggunaan material eks proyek multiyears semata-mata dilakukan untuk efisiensi anggaran.

“Mesin ada sebagian kita gunakan. Pipa lama rencananya kita gunakan. Karena kita tahu, selama ini sudah banyak anggaran untuk pembangunan air bersih, dan ini harus dituntaskan untuk kebutuhan masyarakat Tanjabbar yang mendambakan air bersih sejak dulu,” kata Syafrun.

Apakah ada surat Kejati untuk menghentikan penggunaan material eks pipanisasi 2009/2010? Syafrun mengatakan belum menerima surat tersebut.

“Satu sisi kita ingin menyelesaikan air bersih, tapi satu pihak memang kasus ini harus tuntas, jangan sampai kedepan muncul masalah baru lagi,” ujar dia.

Sementara itu Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza menilai sisa material eks Multiyears masih dalam pengawasan aparat hukum dalam hal ini kejati. Sebaiknya tidak digunakan sampai masalah ini tuntas.

“Kita contohkan saja Kapal Tungkal Samudera, kan gak bisa dijual sebelum ada kejelasan hukumnya,” kata Faisal Riza.

Faisal Riza mengakui tidak ada surat tertulis dari Dinas PUPR ke dewan untuk penggunaan eks material air bersih Tahun Anggaran 2009/2010.

“Karena dari awal saya gak ngikuti teknisnya, dan tidak pernah ikut dalam pembahasan. Saya tidak ada tandatangan. Tapi tidak tahu kalau ada pembicaraan teknis di komisi terkait,” timpal Icol.

Sementara H Syaifuddin anggota Komisi III DPRD Tanjabbar membenarkan ada pembahasan soal penggunaan material air bersih yang lama untuk digunakan pada proyek air bersih lanjutan dua tahun terakhir. Pembahasan dilakukan bersama Dinas PUPR belum lama ini.

“Saya rasa boleh dipakai, karena kan pernah diaudit material yang tersisa itu. Karena kata pihak PUPR waktu rapat dengan komisi III, mana yang bisa dipakai akan digunakan, tapi gak semuanya,” ujar H Udin sapaan akrabnya.

Untuk dijetahui, Kejati Jambi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ir Hendri Sastra yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Tanjab Barat dalam kasus korupsi pembangunan fisik pipanisasi air bersih tahun anggaran 2009-2010 oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM).

Sejauh ini Kejati Jambi telah memeriksa 27 saksi untuk pengembangan kasus ini ke tahap penuntutan. (*)

Editor : Andri Damanik

Baca Juga: Pengembangan Kasus Air Bersih, 27 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement