KUALATUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjabbaar memediasi penyelesaian konflik lahan 1.913 hektare antara warga Teluk Nilau dengan PT WKS. Mediasi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Selasa (3/3).
Uniknya, antara pimpinan DPRD dengan Asisten II Setda Tanjabbar H Erwin sempat berargumen. Asisten II dituding seolah berpihak dalam menyelesaikan konflik agraria ini.
Perdebatan singkat ini terjadi ketika Pimpinan DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar berusaha menampung aspirasi warga Teluk Nilau yang merasa hak mereka sudah dirampas oleh pihak perusahaan selama bertahun-tahun.
"Pak Erwin, kalau pemkab enggan memediasinya gantian saya saja jadi bupatinya," kata Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, meminta ketegasan Pemkab Tanjabbar di gedung DPRD Tanjabbar, Selasa (3/3/20).
"Sekarang persoalan konflik bukan persolan lahan. Ini seolah ada keberpihakan (pemkab), Pak Erwin suruh panggil kelompok tani. Pak Erwin sebagai wakil pemerintah bantu mediasi," lanjut Jahfar.
Senada, anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Syufrayogi Syaiful ikut bersuara.
"Mereka sekonyong konyong menyatakan itu lahan hak mereka semua, saya melihat pak Erwin dalam hal ini seolah cenderung membela pihak PT WKS," timpal politisi golkar ini, melontar kritikan.
Tak terima dirinya disebut berpihak ke perusahaan, H Erwin membantah ia berat sebelah dalam persoalan konflik lahan dengan pihak perusahaan.
"Maaf saya tidak ada kepentingan pak," bantah H Erwin dalam forum rapat. Mantan Kadishut Tanjabbar ini membantah jika dirinya dituding main mata dengan pihak PT WKS.
"Persoaln ini persoalahan lahan pak. Dikuasai empat kelompok tani mereka itu yang mengklaim," sambungnya.
Terpisah, perwakilan PT WKS Setiadi mengatakan dasar penguasaan lahan Areal Pengguna Lainnya (APL) oleh empat kelompok tani berdasarkan surat permohonan pola kemitraan.
"Jadi atas dasar surat permohonan dari mereka empat kelompok tani tersebut,” kata Setiadi.
Diberitakan sebelumnya, warga Teluk Nilau yang mengaku tanahnya dirampas PT WKS sempat melakukan aksi demo ke DPRD Tanjabbar didampingi Serikat Tani Nasional.
Lahan ini diyakini petani sebagai tanah adat dan berstatus Areal Pengguna Lainnya (APL).
Jon Akbar, Korlap Aksi beberapa pekan lalu mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap sikap DPRD Tanjabbar yang sejauh ini belum bisa menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat yang dirugikan dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Kata dia, tanah ini diperuntukkan kepada Petani, bukan untuk Koorporasi. Selama delapan belas tahun, kata Jon Akbar, tanah ini sudah digarap PT WKS bekerja sama dengan kelompok tani Tebing Tinggi.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang batas penetapan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahwa lahan ini adalah lahan adat yang dicaplok PT WKS, warga menuntut lahan seluas 1913 Ha dikembalikan.(/hky/nik)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat