Melanggar Aturan Lalulintas, Pengendara Ditilang di Tempat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:35:33 WIB - Dibaca: 1683 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial didampingi Kapolres Tanjabbar dan Forkompimda saat Meresmikan Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan Parit Gompong.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar melalui Satlantas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas di kawasan tertib lalulintas. Tindakan Langsung (Tilang) akan dilakukan terhitung 20 Oktober 2016.

Sebelumnya, selama 30 hari pasca ditetapkannya Jalur Dua Parit Gompong sebagai kawasan tertib lalulintas, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH melalui Kasatlantas Iptu Agustina Wijanty S Ik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas.

“Sekarang ini sifatnya masih sosialisasi saja. Pemberitahuan ini selama 30 hari sampai 19 Oktober 2016. Jika sudah lewat dari tanggal 19 Oktober, kita akan tilang," ungkap Agustina.

Menurut dia, hampir setiap hari anggota Satlantas melakukan patroli di Jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut.

KTL ini dimulai dari Simpang Polwan Jalan Parit Gompong sampai Jembatan Parit Cegat, kurang lebih sepanjang 2.200 meter. Kewajiban dan larangan di kawasan tertib lalulintas sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Dalam perbup tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui atau melintasi di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalulintas wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kelengkapan bermotor, menggunakan sabuk pengaman roda empat atau lebih, menggunakan helm standar Indonesia bagi roda dua, larangan parker bagi roda empat maupun kegiatan bongkar muat.

Tujuan ditetapkan KTL, sambung dia untuk mewujudkan lalulintas yang tertib, lancar, aman dan teratur, dijadikan suatu kawasan percontohan yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalulintas yang tertib, aman dan lancar.

Disamping itu, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalulintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalulintas.

Lebih lanjut Agustina menjelaskan, di jalan KTL ini bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah atau kegiatan lain apabila ada izin dari pejabat berwenang.

"Kita akan bangun pos disana, akan ada anggota stanbye di sana," tutur Agustina.(*)

Penulis : Gatot

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement