KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar melalui Satlantas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas di kawasan tertib lalulintas. Tindakan Langsung (Tilang) akan dilakukan terhitung 20 Oktober 2016.
Sebelumnya, selama 30 hari pasca ditetapkannya Jalur Dua Parit Gompong sebagai kawasan tertib lalulintas, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH melalui Kasatlantas Iptu Agustina Wijanty S Ik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas.
“Sekarang ini sifatnya masih sosialisasi saja. Pemberitahuan ini selama 30 hari sampai 19 Oktober 2016. Jika sudah lewat dari tanggal 19 Oktober, kita akan tilang," ungkap Agustina.
Menurut dia, hampir setiap hari anggota Satlantas melakukan patroli di Jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut.
KTL ini dimulai dari Simpang Polwan Jalan Parit Gompong sampai Jembatan Parit Cegat, kurang lebih sepanjang 2.200 meter. Kewajiban dan larangan di kawasan tertib lalulintas sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas.
Dalam perbup tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui atau melintasi di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalulintas wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kelengkapan bermotor, menggunakan sabuk pengaman roda empat atau lebih, menggunakan helm standar Indonesia bagi roda dua, larangan parker bagi roda empat maupun kegiatan bongkar muat.
Tujuan ditetapkan KTL, sambung dia untuk mewujudkan lalulintas yang tertib, lancar, aman dan teratur, dijadikan suatu kawasan percontohan yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalulintas yang tertib, aman dan lancar.
Disamping itu, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalulintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalulintas.
Lebih lanjut Agustina menjelaskan, di jalan KTL ini bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah atau kegiatan lain apabila ada izin dari pejabat berwenang.
"Kita akan bangun pos disana, akan ada anggota stanbye di sana," tutur Agustina.(*)
Penulis : Gatot
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi