Melanggar Aturan Lalulintas, Pengendara Ditilang di Tempat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:35:33 WIB - Dibaca: 1396 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial didampingi Kapolres Tanjabbar dan Forkompimda saat Meresmikan Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan Parit Gompong.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar melalui Satlantas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas di kawasan tertib lalulintas. Tindakan Langsung (Tilang) akan dilakukan terhitung 20 Oktober 2016.

Sebelumnya, selama 30 hari pasca ditetapkannya Jalur Dua Parit Gompong sebagai kawasan tertib lalulintas, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH melalui Kasatlantas Iptu Agustina Wijanty S Ik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas.

“Sekarang ini sifatnya masih sosialisasi saja. Pemberitahuan ini selama 30 hari sampai 19 Oktober 2016. Jika sudah lewat dari tanggal 19 Oktober, kita akan tilang," ungkap Agustina.

Menurut dia, hampir setiap hari anggota Satlantas melakukan patroli di Jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut.

KTL ini dimulai dari Simpang Polwan Jalan Parit Gompong sampai Jembatan Parit Cegat, kurang lebih sepanjang 2.200 meter. Kewajiban dan larangan di kawasan tertib lalulintas sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Dalam perbup tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui atau melintasi di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalulintas wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kelengkapan bermotor, menggunakan sabuk pengaman roda empat atau lebih, menggunakan helm standar Indonesia bagi roda dua, larangan parker bagi roda empat maupun kegiatan bongkar muat.

Tujuan ditetapkan KTL, sambung dia untuk mewujudkan lalulintas yang tertib, lancar, aman dan teratur, dijadikan suatu kawasan percontohan yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalulintas yang tertib, aman dan lancar.

Disamping itu, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalulintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalulintas.

Lebih lanjut Agustina menjelaskan, di jalan KTL ini bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah atau kegiatan lain apabila ada izin dari pejabat berwenang.

"Kita akan bangun pos disana, akan ada anggota stanbye di sana," tutur Agustina.(*)

Penulis : Gatot

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah


Advertisement