BATANG ASAM – Desa Pematang Tembesu Kecamatan Batang Asam sedang bersengketa dengan PT Wira Karya Sakti. Sebelumnya, persoalan ini sempat dibawa ke DPRD Tanjabbar, namun masih dalam tahap mediasi.
Lahan yang disengketakan merupakan lahan Pemukiman Masyarakat Terasing (PMKT) seluas 200 hektare, sebagaimana tertuang dalam surat Penyerahan Lahan PMKT dari Bupati Tanjungjabung ke Dinsos RI Nomor 334/sd.pem/79 tertanggal 17 Juli 1979 lalu.
Belakangan, PT WKS menggarap lahan tersebut, sebagian telah ditanami tanaman akasia, yang masih berusia 4 bulan. Di areal PMKT, sudah ada pemukiman masyarakat, tanaman sawit berusia 10 tahun, dan semak belukar dan sisa-sisa bangungan proyek PMKT.
Menurut Kades Pematang Tembesu Hamsah, lahan ini sudah lama terlantar, dan memang diperuntukkan untuk Desa Pematang Tembesu. Bangunan tersisa dari proyek PMKT lalu, seperti SDN 139/V PMKT Taman Raja dan pemukiman masyarakat sebanyak tiga unit.
“Berdasakan surat Bupati Tanjungjabung tahun 1979 sudah jelas, lahan ini adalah areal PMKS,” jelasnya.
Kata dia, lahan ini terlantar sekitar 12 tahun. Belakangan PT WKS mengklaim, areal tersebut masuk dalam konsesinya, terhitung tahun 2001.
“Mereka sudah buat papan pengumuman di lokasi, bahwa areal ini masuk dalam konsesi mereka (PT WKS),” kata Hamsah.
Di lahan PMKT ini, terdapat 400 KK, yang sebagian besar bekerja sebagai petani dan buruh harian lepas. Karena Desa Pematang Tembesu merupakan desa pemekaran, pihaknya berencana menjadikan lahan ini sebagai tanah kas desa.
“Tujuannya untuk memperluas pemukiman dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita yang tidak mampu,” kata Kades kepada infotanjab.com, Kamis lalu.
Pihaknya berharap kepada pemerintah daerah, agar mengabulkan permohonan masyarakat Pematang Tembesu, menjadikan lahan PMKT tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Kepada DPRD, Hamsah menginginkan sengketa dengan PT WKS bisa segera difasilitasi, dan memperjuangkan keinginan masyarakat.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Heri Juanda, mengaku kaget. Pasalnya, di lokasi sudah ada tanah yang bersertifikat, dan sebagian lagi sudah ditanami sawit.
Menurut Heri, jika memang lahan tersebut areal konsesi PT WKS, kenapa sempat diterlantarkan. “Artinya ini pembiaran. Kok bisa ada sertifikat tanah di lokasi ini. Tapi merujuk dari surat penyerahan tanah ke Dinsos tahun 1979, lahan ini diperuntukkan untuk masyarakat,” kata Heri.
Pihaknya akan mendalami persoalan ini, dan segera mencarikan solusinya. Jika memang lahan seluas 200 hektare ini areal konsesi PT WKS, pihaknya menginginkan bukti otentik dari perusahaan.
“Kita akan minta bukti izin dari Kemenhut, bahwa areal ini masuk dalam konsesi PT WKS,” tandas politisi Hanura ini.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari