Ngadu ke Dewan, Arfin Siregar Minta Keadilan


Senin, 20 Juni 2016 - 21:47:26 WIB - Dibaca: 2146 kali

Pelantikan 43 Kades secara Serentak oleh Bupati Tanjabbar Belum Lama Ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Arfin Siregar, Kades terpilih dari Desa Pematang Lumut datang mengadu ke Komisi I DPRD Tanjabbar, Senin pagi. Arfin meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab terkait penundaan pelantikan dirinya sebagai Kades Pematang Lumut.

Alvin didampingi tokoh masyarakat Desa Pematang Lumut sempat membeberkan data-data, yang dianggap janggal kepada dewan.

Salah satunya, Pemkab Tanjabbar melalui Sekda menyurati Kemendagri lebih dulu, sementara hasil verifikasi dari panitia pilkades Pematang Lumut terhadap penggugat baru keluar beberapa hari setelah pemkab melayangkan surat ke Kemendagri. Isi surat pemkab berisi tiga poin, yakni soal DPT, Money Politik dan perolehan suara sama.

Penundaan pelantikan Arfin Siregar terjadi, setelah Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS menindaklanjuti gugatan keberatan dari calon kades yang kalah, Hasan Basri Harahap. Dalam gugatannya, HBH melampirkan data-data kejanggalan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga bukan warga Pematang Lumut.

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie MM dikonfirmasi infotanjab.com Senin siang membenarkan pengaduan Alvin Siregar ke Komisi I.

Pihaknya akan menampung pengaduan kades terpilih yang gagal dilantik itu dan segera mengundang pihak Pemdes pada Rabu mendatang, untuk dilakukan mediasi.

"Kita akan pelajari dan mengundang pihak-pihak terkait, baik si penggugat, maupun saudara Alvin Siregar. Kita juga akan mempertanyakan ke pemkab dasar penundaan pelantikan kades terpilih Pematang Lumut," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Bupati Tanjabbar melantik 43 desa yang terpilih pada Pilkades Serentak bulan Mei lalu. Sedangkan dua kades, yakni Kades Pematang Lumut dan Tanjung Paku ditunda pelantikannya. Bupati menyarankan agar panitia pilkades segera menjadwalkan pemilihan ulang atau dua desa tersebut terpaksa diikutsertakan pada Pilkades serentak tahap dua pada 2018 mendatang.

Ironinya, tiga desa lainnya yang sempat bersengketa terkait Money Politik, tetap dilantik bupati. Bupati menilai, dugaan money politik masuk ke ranah pidana. Pihak penggugat bisa mengajukan laporan ke Pihak Kepolisian.(*)

Editor: Andri Damanik







Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement