Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta, Tunggu Tanggal Mainnya


Rabu, 21 Desember 2016 - 23:24:44 WIB - Dibaca: 1519 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Pelaku prostitusi seperti mucikari, germo, pemilik tempat,  termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga pelaku asusila bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. "Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, bagi pelaku prositusi, pelaku asusila atau pun pasangan yang ketangkap berbuat mesum," kata  Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faisal Riza ST.

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan kedepannya  bebas dari bisnis esek-esek.

Lebih lanjut, Icol, sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemda Tanjab Barat. Sedangkan tugas legislatif hanya tinggal mengawasi jalannya perda tersebut.

Dia menyebutkan Perda tersebut bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di lokalisasi yang ada. 

"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, tinggal bagaimana Pemda mengubah tempat itu menjadi tempat berbasis perekonomian dengan kegiatan lain.

Dikatakan Politisi Gerindra ini, lahirnya perda insiatif tersebut atas keprihatinan dewan atas semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Tanjab Barat.

"Sudah seharusnya praktek esek-esek ini dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya melalui payung hukum perda ini nantinya," ungkapnya.(*/son)

Editor : Andri Damanik

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement