KUALATUNGKAL – Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih, Safrial – Amir Sakib. Disamping soal listrik dan air bersih, pembenahan lembaga di sejumlah SKPD dianggap perlu.
Data yang diperoleh, terjadi tumpang tindih wewenang dalam tupoksi beberapa lembaga yang ada di beberapa SKPD.
Di Dinas PU Tanjab Barat misalnya. Ada beberapa wewenang yang berbenturan dengan instansi lain. Seperti masalah jasa konstruksi. Saati ini untuk jasa konstruksi tersebut dibawah kendali badan Administrasi Pemerintahan. Sementara untuk tingkat pusat bidang tersebut dibawah Dirjen Jasa Konstruksi Kementerian PU.
Begitu juga dengan masalah penataan bangunan yang saat ini berada di bawah tupoksi PPKTB. Sejatinya masalah penataan bangunan berada di Bidang Cipta Karya Dinas PU.
Secara struktur untuk tingkat pusat penataan bangunan dibawah kendali Dirjen Penataan dan Lingkungan Kementerian PU.
Informasi ketimpangan lain yang diperoleh, saat ini Dinas PU menjadi pemarkasa Perda bangunan gedung. Sementara selama ini tupoksi tersebut dalam naungan kantor PPKTB Kabupaten Tanjab Barat.
Fenomena kelembagaan ini sepertinya tidak hanya terjadi di Dinas PU, kantor PPKTB, namun di beberapa SKPD lainnya juga terjadi hal demikian.
Seperti bidang budaya di Disporabudpar Kabupaten Tanjab Barat. Jika mengacu pada struktur dari pusat, budaya itu berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya sampai ke daerah, budaya tersebut berada dalam naungan Dinas Pendidikan. Faktanya saat ini budaya masih berada di Disporabudpar.
Ada sejumlah pihak menilai, Bidang Penanaman Modal di Bappemdal Kabupaten Tanjab Barat sudah layak ditiadakan. Sebab belakangan ini masalah investasi sudah banyak diambil alih oleh provinsi, contohnya ESDM.
Kondisi ini ditenggarai akan berdampak pada kinerja kepala daerah. Karena dianggap tidak bisa menelurkan program kerja ke arah yang lebih baik. Sebab kekuatan di daerah tidak ada. Padahal jika lembaga ini sudah sesuai dengan tupoksinya, tidak tertutup kemungkinan dana pusat bisa ditarik lebih besar lagi.
Bagaimana Pemkab Tanjab Barat menyikapi masalah ini. Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr Ir H Safrial melalui Plt Sekda Firdaus Khatab menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan persiapan pembenahan tersebut.
"Persapan penataan kelembagaan sedang disiapkan sekarang. PP 41 masih belum selesai direvisisi jadi masih menunggu," kata Firdaus melalui pesan pendeknya kepada wartawan.
Disinggung SKPD mana saja yang menjadi perhatian dalam penataan ini, Firdaus belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut pelaksanaan UU nomor 23 yang berlaku pada tahun 2017.
"Belum bisa dipastikan, karena kita masih menunggu tindak lanjut pelaksanaan UU nomor 23 yang berlaku 2017 mendatang," kata Firdaus.(*)
Penulis : Nandy
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari