KUALATUNGKAL – Ada hal yang menarik dari pertemuan antara warga enam desa di Kecamatan Tungkal Ulu dengan DPRD Tanjabbar, Kamis siang.
Sebagaimana dipaparkan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar Syafriwan, bahwa pihak perusahaan (Makin Grup) hanya menyanggupi ganti rugi atas limbah tersebut tidak lebih dari Rp 150 juta.
Pernyataan ini dilontarkan Asisten Ekbang saat hearing bersama warga difasilitasi DPRD Tanjabbar, Kamis siang.
Sementara, warga yang difasilitasi DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, menuntut biaya ganti rugi atas limbah tersebut sebesar Rp 12,4 miliar, untuk 34.000 jiwa di enam desa.
“Pada pertemuan di pusat, ada dua tuntutan warga terhadap kejadian ini. Pertama yang sifatnya ganti rugi sebesar Rp 12,4 miliar untuk 34.000 jiwa, belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan. Kemudian untuk sanksi pidana atas pencemaran lingkungan belum ditegakkan,” ujar Helius, perwakilan warga saat ditemui infotanjab.com, Kamis.
Kata dia, pencemaran lingkungan atas limbah PT PSJ (Makin Grup) telah dialami warga sembilan yang lalu. Bukan tidak beralasan, hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat, bahwa limbah telah diatas ambang baku.
“Ada dua macam tuntutan warga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak PT Makin ini. Diantaranya adalah ganti rugi atas penderitaan warga selama ini atau perusahaan segera ditutup oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
"Semua sudah jelas dan diatur dalam undang-undang tentang lingkungan hidup, tetapi kenapa BLHD kita seperti macan ompong saja. Kalaupun ada sanksi administrasinya, apa yang telah dikerjakan oleh pihak perusahaan kenapa tidak dilakukan. Bukan tidak mungkin saya nyatakan kalau ada indikasi pihak BLHD kita telah terima upeti dari pihak perusahaan,"tegas pria berkaca mata ini lagi.
Sependapat dengan Helius, Heri Juanda Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat ini setuju jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, agar ada efek jera terhadap perusahaan yang ada. Sehingga kedepannya tidak lagi perusahan yang mencemari lingkungan.
"Kita siap dan kita mendukung upaya warga untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Tidak hanya hukum perdata yang dilanggar ini juga hukum pidana yang harus segera dilaksanakan atau pihak perusahaan tutup,"tegasnya singkat.
Bahkan hal senada juga diakui oleh Kapolres Tanjabbar melalui Kabag Ops Kompol Lukman yang hadir pada saat perwakilan warga diterima oleh sejumlah Anggota DPRD Tanjab Barat. Dirinya siap mendukung masyarakat, terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
"Kita siap giring masalah ini hingga ke Polda. Karena ini melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 40. Sanksinya bisa pidana berupa hukuman hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 500 juta," jelasnya singkat saat rapat.
Namun sayangnya tidak ada satupun perwakilan dari PT PSJ saat hearing digelar.(*)
Penulis : Herjulian
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas