KUALATUNGKAL - Kepala Dinas PU Tanjabbar melalui Kabid Bina Marga Apridasman memberikan pernyataan tegas, terhadap proyek jalan Pulau Pinang, Kualabetara. Sanksi blacklist terhadap perusahaan terkait akan diberikan, jika sampai akhir perpanjangan kontrak, pekerjaan fisik tak juga rampung.
Dibalik itu, ancaman Blacklist kepada CV Fadhafi&Co dari Dinas PU Tanjabbar mendapat tanggapan serius dari direktur perusahaan tersebut. Yanto, pemilik resmi atau Direktur CV Fadhafi&Co angkat bicara.
Saat dihubungi Infotanjab.com, Senin (5/12), pria yang akrab disapa Yanto Palembang ini membenarkan jika perusahaan telah memanangi tender pekerjaan peningkatan ruas jalan menuju Pulau Pinang sebesar Rp.1.957.550.000 dari pagu dana 2 Milyar Rupiah. Namun perusahaannya dipinjam oleh Jimmy Ang dan sebelumnya telah dikuasakan dan dinotariskan.
Terkait perusahaannya yang terancam diblacklist, dirinya mengaku pasrah, jika hal tersebut memang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hanya saja menurutnya ketentuan yang bagaimana dan sejak kapan ketentuan tersebut ditegakkan oleh pihak Pekerjan Umum Tanjab Barat.
"Ya, kalau memang demikian aturannya kita tidak bisa berbuat banyak. Namun kita juga ingin pertanyakan kenapa aturan ini baru akan ditegakkan dan dilaksanakan sekarang dan tidak dari tahun-tahun sebelumnya. Kenapa tidak dari tahun 2006 hingga 2015 lalu. Mengingat jika mengacu pada aturan ataupun ketentuan yang ada, tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang sejatinya diblacklist. Namun faktanya hingga sekarang hal itu tidak dilakukan oleh pihak PU," tegasnya.
Lebih lanjut, Yanto juga sangat menyayangkan masalah ini dipublis pihak PU ke media. Bahkan dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya perusahaannya saja yang dipublis ke media, jika memang fisik pekerjaan tidak sesuai dengan progres.
"Inikan masalah kita pemilik perusahaan dengan pihak PU, kenapa dipublis. Jika memang pekerjaan yang menggunakan perusahaan kita hasil pekerjaannya tidak signifikan, bagaimana dengan yang lain. Kenapa tidak dipublis juga. Semisal pekerjaan di Serdang dan Kuala Dasal yang kita nilai hasilnya juga tidak memuaskan. Apakah akan terncam diblacklist juga atau tidak," bebernya.
Bahkan Yanto juga berharap, jika pihak PU ingin memberikan efek jera bagi pihak rekanan agar bisa bekerja lebih profesional. Maka pihak PU harus benar-benar menegakkan atauran yang berlaku tampa harus tebang pilih.
"Tegakkan aturan, tindak semua jika memang sudah sesuai dengan aturan, baik dari tahun dari tahun 2006 lalu hingga 2015. Karena aturannya memang sudah ada, kecuali baru tahun ini aturannya mulai diberlakukan dan ditegakkan,"harapnya.
Namun saat disinggung hubungannya dengan Jimmy Ang selaku pelaksana pekerjaan, dirinya mengaku tidak ada masalah.
"Ini kan soal komitmen kita berdua, meskipun perusahaan kita bakal terancam diblack list untuk dua tahun kedepan,"pungkasnya.
Sementara Jimmy Ang yang dihubungi via hand phone Senin (5/12), enggan berkomentar lebih banyak. Bahkan dirinya terkesan melemparkan dan menyerahkan semua permasalahan ini dengan pihak PU.
"Hubungi aja pihak PU ya, tanyakan langsung dengan Apri Kabidnya. Urusan dengan bang Yanto, ini komitmen kita berdua," singkatnya.(*)
Penulis : Herjulian
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi