KUALATUNGKAL - Desakan kebutuhan ekonomi, memaksa Firman Saputra (28) untuk harus kembali bekerja di salah satu rumah makan di Kota Tembilahan, Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Dia pun bergegas mengurus surat keterangan sehat (Rapid Tes), agar bisa kembali ke Tembilahan, Selasa (2/6).
Dengan wajah lesu, pria yang tinggal di Jalan Siswa Ujung ini pun kaget. Lantaran biaya mengurus surat keterangan sehat (Rapid Tes) cukup lumayan.
Keterbatasan dana, remaja kelahiran 1992 ini menunda keberangkatannya untuk kembali bekerja sebagai karyawan lepas di salah satu rumah makan di Jalan Baharuddin Yusuf Parit XIV Tembilahan, Inhil ini.
"Tadi nanya ke loket speed boat tujuan Tembilahan. Katanya harus ada surat Rapid Tes. Terus saya urus ke posko kewaspadaan Covid-19 di Jalan Majid Brangas. Dan biayanya Rp 400 ribu. Sayapun kaget, akhirnya gak jadi berangkat," kata Firman, Selasa siang (2/6).
Dia juga telah mendatangi bagian pelayanan informasi di Dinkes Tanjabbar. Jawaban dari petugas, benar ada biaya rapid tes.
Secara terpisah, Kadishub Tanjabbar Syamsul Juhari dikonfirmasi infotanjab.com, membenarkan bahwa setiap warga yang melakukan perjalanan ke luar provinsi dilengkap surat keterangan dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja, dan disertai surat protokoler kesehatan yakni Rapid Tes.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019, yang diberlakukan hingga 7 Juni 2020.
"Memang harus membawa surat jalan dari kantor atau perusahaan dan membawa surat protokoler kesehatan bisa dari laboratorium, atau puskesmas.Informasi biayanya ya sekitar Rp 400 ribuan untuk rapid tes," kata Syamsul.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar, Ir H Taharuddin, tidak memberikan penjelasan konkrit soal biaya pengurusan rapid tes.
"Kalau soal biaya, langsung aja ke Dinkes," jelas Taharuddin via pesan WhatsApp kepada infotanjab.com, Selasa siang (2/6).(*/nik)
Editor : Tim Redaksi
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn