Sengketa Pilkades Pematang Lumut Tunggu Hasil Konsultasi ke Kemendagri


Selasa, 12 Juli 2016 - 13:12:20 WIB - Dibaca: 1877 kali

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie MM.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sengketa Pilkades Pematang Lumut masih menunggu hasil konsultasi Komisi I DPRD Tanjabbar ke Kemendagri. Meski dalam aturan tidak ada amanat untuk dilakukan pemilihan ulang, namun semuanya itu tergantung dari kewenangan Bupati.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi infotanjab.com, Selasa pagi.

"Tidak ada aturan yang mengamanahkan bisa dilakukan pilkades ulang, tapi memang ada dinyatakan kewenangan Bupati, makanya perlu dikonsultasikan," kata Jamal.

Jamal mengatakan, direncanakan pada Rabu (13/7), Komisi I DPRD Tanjabbar akan berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi dengan Dirjen Pemdes Kemendagri. "Kita mengharapkan, pihak yang bersengketa agar menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, menunggu hasil konsultasi di Kemendagri," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Arfin Siregar, kandidat yang memiliki suara terbanyak pada Pilkades Pematang Lumut Mei lalu sempat mengadu ke DPRD, terkait pembatalan dirinya sebagai Kades terpilih. Dewan pun sempat mengundang pihak terkait guna mencarikan solusi dari sengketa Pilkades tersebut.

Gagalnya Arfin Siregar dilantik bersama 43 Kades lainnya setelah ada gugatan dari calon yang kalah, Hasan Basri Harahap, dengan perolehan suara dibawah Arfin Siregar.

Informasi yang dirangkum infotanjab.com, ada lima calon yang bersaing pada Pilkades Pematang Lumut.

Nomor urut satu adalah M Ali dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arfin Siregar dengan perolehan suara 658.

Usai pencoblosan, calon nomor urut dua HBH dan nomor urut tiga Yusmi tidak mau menandatangani berita acara PPKD.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku. Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.

Sementara tiga desa lainnya yang sempat bersengketa terkait hasil pemilihan tetap dilantik. Menurut Bupati, soal dugaan money politik, ranahnya ke pidana.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini


Advertisement