Sengketa Pilkades Pematang Lumut Tunggu Hasil Konsultasi ke Kemendagri


Selasa, 12 Juli 2016 - 13:12:20 WIB - Dibaca: 1960 kali

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie MM.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sengketa Pilkades Pematang Lumut masih menunggu hasil konsultasi Komisi I DPRD Tanjabbar ke Kemendagri. Meski dalam aturan tidak ada amanat untuk dilakukan pemilihan ulang, namun semuanya itu tergantung dari kewenangan Bupati.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi infotanjab.com, Selasa pagi.

"Tidak ada aturan yang mengamanahkan bisa dilakukan pilkades ulang, tapi memang ada dinyatakan kewenangan Bupati, makanya perlu dikonsultasikan," kata Jamal.

Jamal mengatakan, direncanakan pada Rabu (13/7), Komisi I DPRD Tanjabbar akan berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi dengan Dirjen Pemdes Kemendagri. "Kita mengharapkan, pihak yang bersengketa agar menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, menunggu hasil konsultasi di Kemendagri," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Arfin Siregar, kandidat yang memiliki suara terbanyak pada Pilkades Pematang Lumut Mei lalu sempat mengadu ke DPRD, terkait pembatalan dirinya sebagai Kades terpilih. Dewan pun sempat mengundang pihak terkait guna mencarikan solusi dari sengketa Pilkades tersebut.

Gagalnya Arfin Siregar dilantik bersama 43 Kades lainnya setelah ada gugatan dari calon yang kalah, Hasan Basri Harahap, dengan perolehan suara dibawah Arfin Siregar.

Informasi yang dirangkum infotanjab.com, ada lima calon yang bersaing pada Pilkades Pematang Lumut.

Nomor urut satu adalah M Ali dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arfin Siregar dengan perolehan suara 658.

Usai pencoblosan, calon nomor urut dua HBH dan nomor urut tiga Yusmi tidak mau menandatangani berita acara PPKD.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku. Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.

Sementara tiga desa lainnya yang sempat bersengketa terkait hasil pemilihan tetap dilantik. Menurut Bupati, soal dugaan money politik, ranahnya ke pidana.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement