Sengketa Pilkades Pematang Lumut Tunggu Hasil Konsultasi ke Kemendagri


Selasa, 12 Juli 2016 - 13:12:20 WIB - Dibaca: 1903 kali

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie MM.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sengketa Pilkades Pematang Lumut masih menunggu hasil konsultasi Komisi I DPRD Tanjabbar ke Kemendagri. Meski dalam aturan tidak ada amanat untuk dilakukan pemilihan ulang, namun semuanya itu tergantung dari kewenangan Bupati.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi infotanjab.com, Selasa pagi.

"Tidak ada aturan yang mengamanahkan bisa dilakukan pilkades ulang, tapi memang ada dinyatakan kewenangan Bupati, makanya perlu dikonsultasikan," kata Jamal.

Jamal mengatakan, direncanakan pada Rabu (13/7), Komisi I DPRD Tanjabbar akan berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi dengan Dirjen Pemdes Kemendagri. "Kita mengharapkan, pihak yang bersengketa agar menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, menunggu hasil konsultasi di Kemendagri," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Arfin Siregar, kandidat yang memiliki suara terbanyak pada Pilkades Pematang Lumut Mei lalu sempat mengadu ke DPRD, terkait pembatalan dirinya sebagai Kades terpilih. Dewan pun sempat mengundang pihak terkait guna mencarikan solusi dari sengketa Pilkades tersebut.

Gagalnya Arfin Siregar dilantik bersama 43 Kades lainnya setelah ada gugatan dari calon yang kalah, Hasan Basri Harahap, dengan perolehan suara dibawah Arfin Siregar.

Informasi yang dirangkum infotanjab.com, ada lima calon yang bersaing pada Pilkades Pematang Lumut.

Nomor urut satu adalah M Ali dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arfin Siregar dengan perolehan suara 658.

Usai pencoblosan, calon nomor urut dua HBH dan nomor urut tiga Yusmi tidak mau menandatangani berita acara PPKD.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku. Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.

Sementara tiga desa lainnya yang sempat bersengketa terkait hasil pemilihan tetap dilantik. Menurut Bupati, soal dugaan money politik, ranahnya ke pidana.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement