Sudah Sampai ke Bupati, Penyelesaian Sengketa Pilkades dalam Proses


Minggu, 12 Juni 2016 - 23:34:22 WIB - Dibaca: 2247 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sengketa pilkades di empat desa di Kabupaten Tanjabbar, Tahun 2016, sedang diproses Pemkab Tanjabbar. Surat gugatan dari calon yang kalah, sudah sampai ke Bupati Tanjabbar.

Hal ini dibenarkan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar Agoes Makmoen dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

“Ada empat desa yang masih berperkara atau diperkarakan hasil pemilihannya. Keberatan mereka sudah kita terima, dan sudah juga disampaikan kepada Bupati. Sekarang sedang dicarikan solusinya,” ujar  Agoes Makmoen.

Jika belum ada penyelesaian, empat desa yang bersengketa ini, terancam ikut dalam pelantikan serentak pada 16 Juni mendatang.

Diwartakan sebelumnya, empat desa yang mengajukan keberatan pada hasil pilkades Mei lalu diantaranya, Desa Pematang Lumut, Teluk Ketapang, Taman Raja dan Tanjung Bojo.

Khusus Desa Tanjung Bojo dan Desa Pematang Lumut, calon yang kalah mengajukan keberatan atas surat undangan yang dibagi tidak merata. Selain itu, Daftar Pemilih Tetap tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Sementara di Desa Teluk Ketapang dan Taman Raja, keberatan yang diajukan berdasarkan temuan dugaan money politik dari kades terpilih.

Dikatakan Agoes, sesuai perda, jika ditemukan pelanggaran money politik pada masa kampanye maka diberikan teguran dan pemberhentian kegiatan kampanye.

“Kami akan segera rapatkan keberatan ini. Terkait mengenai surat undangan tidak terbagi dan DPT akan kami konfirmasi langsung dengan panitia. Dan terkait money politik akan kita temui langsung pelaku dan saksi,” Jelasnya.

Dirinya berharap kasus ini dapat selesai sebelum tanggal 16 Juni 2016. Bila tidak ditemukan jalan terang penyelesaian, maka keempat desa terancam tidak bisa ikut dalam pelantikan serentak pada hari itu.

Sedianya, pelantikan kades terpilih akan dilakukan Bupati Tanjabbar di ruang pola. “Kalau bisa cepat diselesaikan kades terpilih, kita lantik serentak bersama 45 kades lainnya. Tetapi kalau tidak, maka empat desa tersebut kita kecualikan,” tutur Agoes.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak Pemdes juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat. Sebab, pelanggaran yang menjadi dasar keberatan tidak ditemukan sanksi yang patut dijatuhkan. Dan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian dan berbalik menjadi tergugat, maka pihak Pemdes mengkonsultasikannya terlebih dulu.

“Pelanggaran money politik itu cuma ditegur dan dibatalkan kampanyenya, tidak ada yang lebih tegas dari itu. Namun, bisa saja itu dilaporkan ke ranah pidana umum. Persoalan itu yang harus kita konsultasikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.(*)

Penulis : Romi

Editor  : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement