KUALATUNGKAL – Sengketa pilkades di empat desa di Kabupaten Tanjabbar, Tahun 2016, sedang diproses Pemkab Tanjabbar. Surat gugatan dari calon yang kalah, sudah sampai ke Bupati Tanjabbar.
Hal ini dibenarkan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar Agoes Makmoen dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
“Ada empat desa yang masih berperkara atau diperkarakan hasil pemilihannya. Keberatan mereka sudah kita terima, dan sudah juga disampaikan kepada Bupati. Sekarang sedang dicarikan solusinya,” ujar Agoes Makmoen.
Jika belum ada penyelesaian, empat desa yang bersengketa ini, terancam ikut dalam pelantikan serentak pada 16 Juni mendatang.
Diwartakan sebelumnya, empat desa yang mengajukan keberatan pada hasil pilkades Mei lalu diantaranya, Desa Pematang Lumut, Teluk Ketapang, Taman Raja dan Tanjung Bojo.
Khusus Desa Tanjung Bojo dan Desa Pematang Lumut, calon yang kalah mengajukan keberatan atas surat undangan yang dibagi tidak merata. Selain itu, Daftar Pemilih Tetap tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Sementara di Desa Teluk Ketapang dan Taman Raja, keberatan yang diajukan berdasarkan temuan dugaan money politik dari kades terpilih.
Dikatakan Agoes, sesuai perda, jika ditemukan pelanggaran money politik pada masa kampanye maka diberikan teguran dan pemberhentian kegiatan kampanye.
“Kami akan segera rapatkan keberatan ini. Terkait mengenai surat undangan tidak terbagi dan DPT akan kami konfirmasi langsung dengan panitia. Dan terkait money politik akan kita temui langsung pelaku dan saksi,” Jelasnya.
Dirinya berharap kasus ini dapat selesai sebelum tanggal 16 Juni 2016. Bila tidak ditemukan jalan terang penyelesaian, maka keempat desa terancam tidak bisa ikut dalam pelantikan serentak pada hari itu.
Sedianya, pelantikan kades terpilih akan dilakukan Bupati Tanjabbar di ruang pola. “Kalau bisa cepat diselesaikan kades terpilih, kita lantik serentak bersama 45 kades lainnya. Tetapi kalau tidak, maka empat desa tersebut kita kecualikan,” tutur Agoes.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak Pemdes juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat. Sebab, pelanggaran yang menjadi dasar keberatan tidak ditemukan sanksi yang patut dijatuhkan. Dan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian dan berbalik menjadi tergugat, maka pihak Pemdes mengkonsultasikannya terlebih dulu.
“Pelanggaran money politik itu cuma ditegur dan dibatalkan kampanyenya, tidak ada yang lebih tegas dari itu. Namun, bisa saja itu dilaporkan ke ranah pidana umum. Persoalan itu yang harus kita konsultasikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.(*)
Penulis : Romi
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas
TANJABBAR - Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25
PAPUATENGAH - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Denias Geley (MEGE) semakin kuat menuju orang Nomor 01 di Papua Tengah. Pa
JAMBI – Pedagang di sekitar Jalan Sumantri Bojonegoro, Sipin Ujung, Kota Jambi menolak pemasangan Media Jalan yang dinilai merugikan pedagang. Disamping mempe
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat konsultasi dan koordinasi ke Bappenas RI dalam rangka penyampaian penyampaian proposal pengajuan Dana Alokas