Suprayogi: Berani Gak Bupati Segel Bangunan Baru Itu?


Minggu, 05 Januari 2020 - 22:30:46 WIB - Dibaca: 2127 kali

Anggota DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful saat Kunjungan ke Lapangan dengan Mitra Kerja.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dipenghujung jabatannya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial MS mulai kritis dengan hasil pekerjaan fisik tahun 2019. Seperti soal pembangunan rigid beton menuju Pangkal Babu, Bupati Tanjabbar dengan tegas meminta dinas terkait memblacklist perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

Sikap tegas ini pun ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful. Politisi Partai Golkar ini menantang Bupati untuk bertindak tegas terhadap bangunan baru yang diduga ilegal, tak jauh dari Kantor Bupati Tanjabbar.

"Kita minta bupati juga segel pembagunan belakang kantor bupati itu. Berani tidak," tantang Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini meminta Pemkab Tanjabbar untuk mematuhi permen PU. Dan sebaiknya Bupati juga memberikan penerangan kepada Bapeda Tanjabbar dalam membuat kebijakan.

Menurut Yogi, penertiban bisa dilakukan Dinas PU dengan ‎mengacu pada peraturan Menteri PU No 28 /PRT/M/ 2015 tentang garis sepadan sungai. Yang mana dalam aturan Menteri PU, pada pasal 5 dan 7, keberadaan bangunan tersebut jelas telah menabrak peraturan.

"Jangan lemah dalam menegakan peraturan. Kan dasar hukumnya sudah jelas. Jadi harus cepat ditertibkan," terang Yogi.

Selain mendesak dinas PU melakukan penertiban segera, dia juga menyarankan ‎untuk merevisi perda Tata Ruang Wilayah.

"Terkait kontek persoalan ini, apabila tidak relevan dengan peraturan Menteri PU dan garis sepadan sungai.‎ Perda Tata ruang harus direvisi.,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati sempat menjadi perhatian publik.

Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya.

Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.‎

Sementara itu, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ‎bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.

Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.

"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.(*/nik/eds)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah


Advertisement