Suprayogi: Berani Gak Bupati Segel Bangunan Baru Itu?


Minggu, 05 Januari 2020 - 22:30:46 WIB - Dibaca: 1996 kali

Anggota DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful saat Kunjungan ke Lapangan dengan Mitra Kerja.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dipenghujung jabatannya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial MS mulai kritis dengan hasil pekerjaan fisik tahun 2019. Seperti soal pembangunan rigid beton menuju Pangkal Babu, Bupati Tanjabbar dengan tegas meminta dinas terkait memblacklist perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

Sikap tegas ini pun ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful. Politisi Partai Golkar ini menantang Bupati untuk bertindak tegas terhadap bangunan baru yang diduga ilegal, tak jauh dari Kantor Bupati Tanjabbar.

"Kita minta bupati juga segel pembagunan belakang kantor bupati itu. Berani tidak," tantang Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini meminta Pemkab Tanjabbar untuk mematuhi permen PU. Dan sebaiknya Bupati juga memberikan penerangan kepada Bapeda Tanjabbar dalam membuat kebijakan.

Menurut Yogi, penertiban bisa dilakukan Dinas PU dengan ‎mengacu pada peraturan Menteri PU No 28 /PRT/M/ 2015 tentang garis sepadan sungai. Yang mana dalam aturan Menteri PU, pada pasal 5 dan 7, keberadaan bangunan tersebut jelas telah menabrak peraturan.

"Jangan lemah dalam menegakan peraturan. Kan dasar hukumnya sudah jelas. Jadi harus cepat ditertibkan," terang Yogi.

Selain mendesak dinas PU melakukan penertiban segera, dia juga menyarankan ‎untuk merevisi perda Tata Ruang Wilayah.

"Terkait kontek persoalan ini, apabila tidak relevan dengan peraturan Menteri PU dan garis sepadan sungai.‎ Perda Tata ruang harus direvisi.,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati sempat menjadi perhatian publik.

Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya.

Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.‎

Sementara itu, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ‎bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.

Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.

"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.(*/nik/eds)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement