Tanaman Kehidupan yang Digarap PT WKS Baru 15 Persen, Icol: Perusahaan Belum Memenuhi Kewajiban


Selasa, 30 Juli 2019 - 21:00:24 WIB - Dibaca: 1485 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dugaan tidak terpenuhinya kewajiban memiliki tanaman kehidupan sebesar 20 persen dari areal kerja yang dimiliki PT Wira Karya Sakti (WKS), mulai terkuak.

Dari keterangan Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faisal Riza beberapa waktu lalu, sudah dapat dipastikan jika pihak WKS tidak memenuhi kewajiban di atas.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.12/Menlhk-II/2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri, dalam pasal B. Berbunyi areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 persen dari areal kerja.

Ditemui awak media di ruang kerjanya, Icol, sapaan akrab Ketua DPRD Tanjab Barat menegaskan bahwa luas tanaman kehidupan yang digarap PT WKS belum memenuhi target.

"Yang ada saat ini, masih sangat sedikit. Sekitar 15 persenlah," terang Icol.

Beberapa bulan lalu, Icol menyebutkan bahwa pihaknya pernah memanggil dan menggelar pertemuan dengan perusahaan Grup Sinar Mas ini. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan mengenai masalah ini. Pihak WKS pun menyampaikan sejumlah data tanaman kehidupan ke DPRD.

"Ini data perkembangan dari 2016 silam. Saat pertama kali kita turun ke lokasi," sebutnya.

“Masyarakat saat ini sudah sangat maju. Dalam hal hal tertentu, saya rasa tanaman kehidupan harus menjadi prioritas WKS. Apa lagi ini adalah ketentuan UU yang wajib diikuti perusahaan. Karena bagaimanapun, dengan keberadaan tanaman kehidupan, masyarakat dapat menikmati atas keberadaan perusahaan,” timpal Politisi Partai Gerindra ini.

‎Dikatakan Faisal Riza, pihak WKS dituntut untuk memenuhi target pemenuhan tanaman kehidupan. “Kita akan menanti data dari mereka. Kita juga akan mempertanyakan, sampaikan kapan dan butuh waktu berapa lama untuk mencapai target tersebut," ucapnya.

‎Icol mengaku tidak ada aturan bagi DPRD untuk mengambil tindakan jika PT WKS tidak berhasil memenuhi target 20 persen tanaman kehidupan .

“Tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, DPRD akan menyampaikan laporan ke Kementerian LHK, bahwa mereka belum memenuhi aturan itu,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun hampir setengah wilayah Kabupaten Tanjabbar ini atau sekitar 176 ribu hektare telah ditanami tanaman industry milik PT Wira Karya Sakti (WKS). (*)

Penulis: Eds

Editor   : It Redaksi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement