Tiga Tower Navigasi di Kelurahan Tungkal III Harus Dibongkar


Kamis, 01 September 2016 - 13:59:23 WIB - Dibaca: 1793 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tower milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas I Palembang yang berada di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Tanjabbar melalui Kabid Infokom Johan kepada wartawan baru-baru ini. Dari empat tower yang dibangun satu lokasi, tiga diantaranya tidak berizin.

Atas pelanggaran ini, Dishub bersama instansi lain seperti PPKTB dan Kantor Perijinan Terpadu Tanjab Barat langsung mengambil tindakan penghentian pengoperasian alat navigasi tersebut.

"Kita bersama tim, telah menghentikan pengoperasian perangkat tersebut," tegas Johan.

Johan menambahkan, pembangunan tower tanpa izin ini ternyata secara tidak langsung diakui Kepala UPTD Navigasi yang bermarkas di Kota Palembang, Sumatera Selatan.  Menurut dia, (Kepala UPTD,red), dalam perencanaan awalnya hanya merenovasi bangunan gedung lama menjadi dua tingkat. Dimana dalam DPA tersebut tidak tercantum pembangunan menara.

Dikatakan, Ketiga tower setinggi 30 meter ini dibangun oleh Dirjen perhubungan laut, diperuntukkan untuk radio pantai.

"Mereka bingung juga, karena yang ada pengurusan izinnya hanya bangunan kantor saja. Sedangkn ketiga menara tower itu, mereka tidak tahu. Karena adanya kasus tiga tower ini, akhirnya bangunan kantorpun ikut terbawa-bawa," kata Johan.

Akibat pelanggaran ini, pemilik tower dipaksa harus membongkar dan memindahkan ketiganya dari lokasi itu. Keputusan membongkar dan memindahkan tower tersebut juga disampaikan PPKTB yang dituangkan dalam surat.

Seperti diwartakan sebelumnya, tower yang baru dibangun pada tahun 2016 ini hanya berjarak sekitar dua meter dari sisi jalan.

Kepala Kantor Perijinan Pajak Terpadu (KPPT), Suparjo kepada awak media membenarkan hal tersebut.

Dibincangi di ruang kerjanya, Suparjo juga mengaku jika pihaknya telah menerima surat dari Kantor Pengelolaan Pasar, Kebersihan Dan Tatat Bangunan (PPKTB).‎

Dalam surat bernomor 640/246/ PPKTB tertanggal 28 Juli 2016, dijelaskan bahwa bangunan tower tersebut telah melanggar perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubaan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Barat Nomor 23 Tahun 2010 tentang bangunan.

Pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa orang, badan /lembaga sebelum membngun atau merubah bangunan di wilaya Tanjab Barat harus memiliki IMB.(*)

Penulis : Edison

Editor   : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement