KUALATUNGKAL – Tower milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas I Palembang yang berada di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Tanjabbar melalui Kabid Infokom Johan kepada wartawan baru-baru ini. Dari empat tower yang dibangun satu lokasi, tiga diantaranya tidak berizin.
Atas pelanggaran ini, Dishub bersama instansi lain seperti PPKTB dan Kantor Perijinan Terpadu Tanjab Barat langsung mengambil tindakan penghentian pengoperasian alat navigasi tersebut.
"Kita bersama tim, telah menghentikan pengoperasian perangkat tersebut," tegas Johan.
Johan menambahkan, pembangunan tower tanpa izin ini ternyata secara tidak langsung diakui Kepala UPTD Navigasi yang bermarkas di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Menurut dia, (Kepala UPTD,red), dalam perencanaan awalnya hanya merenovasi bangunan gedung lama menjadi dua tingkat. Dimana dalam DPA tersebut tidak tercantum pembangunan menara.
Dikatakan, Ketiga tower setinggi 30 meter ini dibangun oleh Dirjen perhubungan laut, diperuntukkan untuk radio pantai.
"Mereka bingung juga, karena yang ada pengurusan izinnya hanya bangunan kantor saja. Sedangkn ketiga menara tower itu, mereka tidak tahu. Karena adanya kasus tiga tower ini, akhirnya bangunan kantorpun ikut terbawa-bawa," kata Johan.
Akibat pelanggaran ini, pemilik tower dipaksa harus membongkar dan memindahkan ketiganya dari lokasi itu. Keputusan membongkar dan memindahkan tower tersebut juga disampaikan PPKTB yang dituangkan dalam surat.
Seperti diwartakan sebelumnya, tower yang baru dibangun pada tahun 2016 ini hanya berjarak sekitar dua meter dari sisi jalan.
Kepala Kantor Perijinan Pajak Terpadu (KPPT), Suparjo kepada awak media membenarkan hal tersebut.
Dibincangi di ruang kerjanya, Suparjo juga mengaku jika pihaknya telah menerima surat dari Kantor Pengelolaan Pasar, Kebersihan Dan Tatat Bangunan (PPKTB).
Dalam surat bernomor 640/246/ PPKTB tertanggal 28 Juli 2016, dijelaskan bahwa bangunan tower tersebut telah melanggar perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubaan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Barat Nomor 23 Tahun 2010 tentang bangunan.
Pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa orang, badan /lembaga sebelum membngun atau merubah bangunan di wilaya Tanjab Barat harus memiliki IMB.(*)
Penulis : Edison
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus