INTRUKSI PEMECATAN ASN KORUPSI

Tinggal Satu ASN yang Diproses, Dua Lagi Pernah Diberhentikan, dan Satu ASN Telah Pensiun


Kamis, 15 November 2018 - 21:37:54 WIB - Dibaca: 1382 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara menyampaikan empat nama ASN yang bertugas di Tanjabbar tersandung kasus tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, dua diantaranya ternyata telah dilakukan pemberhentian sebelumnya.

Dari empat nama ini, menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih, hanya satu ASN yang dieksekusi. Lantaran satunya lagi sudah pensiun.

“Keempat PNS tersebut, inisial, AS, B, Z, dan H. AS dan B sudah pernah diberhentikan. Sedangkan Z sudah pensiun, tinggal satu lagi inisial H yang sedang kita proses,” kata Encep.

Diakui Encep, keempat nama ini merupakan limpahan data dari BKN. Meski dua diantaranya pernah diberhentikan namun melakukan upaya PTUN dan dikabulkan, nyatanya masuk dalam daftar di BKN.

“Setelah dikroscek, ternyata dua nama AS dan B sudah dieksekusi pemecatan.Sementara Z sudah pensiun dini. Dengan begitu tinggal H yang belum tersentuh hukum dan akan dieksekusi pemecatan pada Desember nanti,” timpal Encep.

Terkait 3 nama, inisial Z, AS dan B, BKPSDM sudah meneruskan secara resmi surat Bupati ke BKN. Namun belum ada jawaban dari pihak BKN.

Ditanya ada kemungkinan penambahan daftar ASN yang masuk daftar tersandung kasus tipikor? Encep mengatakan bisa saja terjadi.

"Mungkin saja ada penambahan nama lagi. Karena tadinya ada tiga nama sekarang jadi empat nama. Penyebabnya mungkin karena dulu ada yang datanya belum terekam BKN, jadi diperbaharui. Kini dalam proses disesuaikan dengan aturan," urai Encep.

Sebelumnya Sekda Tanjabbar Ambok Tuo mengatakan, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.(*)

Editor: Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement