INTRUKSI PEMECATAN ASN KORUPSI

Tinggal Satu ASN yang Diproses, Dua Lagi Pernah Diberhentikan, dan Satu ASN Telah Pensiun


Kamis, 15 November 2018 - 21:37:54 WIB - Dibaca: 1370 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara menyampaikan empat nama ASN yang bertugas di Tanjabbar tersandung kasus tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, dua diantaranya ternyata telah dilakukan pemberhentian sebelumnya.

Dari empat nama ini, menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih, hanya satu ASN yang dieksekusi. Lantaran satunya lagi sudah pensiun.

“Keempat PNS tersebut, inisial, AS, B, Z, dan H. AS dan B sudah pernah diberhentikan. Sedangkan Z sudah pensiun, tinggal satu lagi inisial H yang sedang kita proses,” kata Encep.

Diakui Encep, keempat nama ini merupakan limpahan data dari BKN. Meski dua diantaranya pernah diberhentikan namun melakukan upaya PTUN dan dikabulkan, nyatanya masuk dalam daftar di BKN.

“Setelah dikroscek, ternyata dua nama AS dan B sudah dieksekusi pemecatan.Sementara Z sudah pensiun dini. Dengan begitu tinggal H yang belum tersentuh hukum dan akan dieksekusi pemecatan pada Desember nanti,” timpal Encep.

Terkait 3 nama, inisial Z, AS dan B, BKPSDM sudah meneruskan secara resmi surat Bupati ke BKN. Namun belum ada jawaban dari pihak BKN.

Ditanya ada kemungkinan penambahan daftar ASN yang masuk daftar tersandung kasus tipikor? Encep mengatakan bisa saja terjadi.

"Mungkin saja ada penambahan nama lagi. Karena tadinya ada tiga nama sekarang jadi empat nama. Penyebabnya mungkin karena dulu ada yang datanya belum terekam BKN, jadi diperbaharui. Kini dalam proses disesuaikan dengan aturan," urai Encep.

Sebelumnya Sekda Tanjabbar Ambok Tuo mengatakan, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.(*)

Editor: Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement