INTRUKSI PEMECATAN ASN KORUPSI

Tinggal Satu ASN yang Diproses, Dua Lagi Pernah Diberhentikan, dan Satu ASN Telah Pensiun


Kamis, 15 November 2018 - 21:37:54 WIB - Dibaca: 1520 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara menyampaikan empat nama ASN yang bertugas di Tanjabbar tersandung kasus tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, dua diantaranya ternyata telah dilakukan pemberhentian sebelumnya.

Dari empat nama ini, menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih, hanya satu ASN yang dieksekusi. Lantaran satunya lagi sudah pensiun.

“Keempat PNS tersebut, inisial, AS, B, Z, dan H. AS dan B sudah pernah diberhentikan. Sedangkan Z sudah pensiun, tinggal satu lagi inisial H yang sedang kita proses,” kata Encep.

Diakui Encep, keempat nama ini merupakan limpahan data dari BKN. Meski dua diantaranya pernah diberhentikan namun melakukan upaya PTUN dan dikabulkan, nyatanya masuk dalam daftar di BKN.

“Setelah dikroscek, ternyata dua nama AS dan B sudah dieksekusi pemecatan.Sementara Z sudah pensiun dini. Dengan begitu tinggal H yang belum tersentuh hukum dan akan dieksekusi pemecatan pada Desember nanti,” timpal Encep.

Terkait 3 nama, inisial Z, AS dan B, BKPSDM sudah meneruskan secara resmi surat Bupati ke BKN. Namun belum ada jawaban dari pihak BKN.

Ditanya ada kemungkinan penambahan daftar ASN yang masuk daftar tersandung kasus tipikor? Encep mengatakan bisa saja terjadi.

"Mungkin saja ada penambahan nama lagi. Karena tadinya ada tiga nama sekarang jadi empat nama. Penyebabnya mungkin karena dulu ada yang datanya belum terekam BKN, jadi diperbaharui. Kini dalam proses disesuaikan dengan aturan," urai Encep.

Sebelumnya Sekda Tanjabbar Ambok Tuo mengatakan, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.(*)

Editor: Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement