Titik Nol di Banda Aceh jadi Destinasi Wisata Baru


Rabu, 30 September 2020 - WIB - Dibaca: 1383 kali

Tugu Titik Nol Kilometer Banda Aceh Foto: Agus Setyadi/detikcom / HALOSUMATERA.COM

BANDA ACEH - Banda Aceh kini punya satu destinasi baru yang dapat dikunjungi bagi para wisatawan. Namanya Tugu Titik Nol Kilometer yang terletak di Kampung Jawa.

Di lokasi ini dibangun sebuah areal yang dapat dijadikan tempat bersantai atau sekadar berswafoto. Di sana, juga dibuat sebuah prasasti untuk menjelaskan asal usul Banda Aceh.

Isinya adalah "Nol kilometer Banda Aceh. Inilah tempat awal mulanya Kota Banda Aceh sejak didirikan oleh Sultan Johan Syah yaitu pada hari Jumat tanggal 1 Ramadhan 601 H bertepatan dengan 22 April 1205 M".

Wisatawan yang berkunjung ke sana dapat menikmati dua destinasi sekaligus. Hal itu karena lokasi titik nol Banda Aceh terletak hanya beberapa meter dari bibir Pantai Kampung Jawa.

Pembangunan lokasi nol kilometer tersebut dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh Teuku Irwan Djohan. Anggaran yang dihabiskan Rp 995 juta dari APBA 2020.

"Sebenarnya di sini sudah dibangun oleh pemerintahan sebelumnya. Tugu titik nolnya sudah ada. Saya kemari dulu tahun 2017," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Tugu yang dibangun Pemerintah Kota Banda Aceh tidak jauh dari lokasi yang dibangun sekarang. Namun kawasan itu dulunya tidak terawat sehingga wisatawan enggan datang.

Irwan mengatakan, pemandu wisata jarang membawa turis ke lokasi tersebut karena tidak terurus. Di sana terdapat genangan air serta tumpukan sampah.

"Ternyata teman-teman pemandu wisata tidak pernah bawa turis ke sini. Karena memang mereka malu, kalau dibawa ke sini kondisinya tidak baik citra Aceh dan Banda Aceh," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Irwan kemudian mengusulkan anggaran yang dititipkan lewat Dinas Pariwisata Aceh untuk membangun lokasi tersebut. Taman baru dibikin lebih kece sehingga diharapkan menjadi destinasi wisata baru.

"Sultan Aceh dulu menetapkan tempat ini sebagai awal pembangunan kota Banda Aceh," ujar Irwan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin mengatakan, pembangunan lokasi tersebut sudah selesai sesuai kontrak. Namun secara Detail Engineering Design (DED) masih perlu pembenahan lebih lanjut.

"Kawasan ini yang punya Pemkot Banda Aceh, dan kami akan berkoordinasi Dispar Banda Aceh," kata Jamaluddin.

Jamaluddin berharap setelah ada lokasi nol kilometer ini semakin ramai wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh. Dia mengatakan, lokasi tersebut merupakan titik awal dibangun Kota Banda Aceh.

"Nanti orang bersepeda bisa mampir di sini. Landscape-nya setelah ditata lebih rapi tentunya. Jadi orang akan nyaman, akan senang untuk berselfie sehingga dilihat oleh berbagai orang untuk datang ke Banda Aceh tugu sejarah ini," jelas Jamaluddin.(*/HS)

Editor: Andri Damanik

Sumber: Detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement