KUALATUNGKAL – Baru-baru ini, nelayan trawl mini sempat mendatangi Kantor Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjabbar. Mereka meminta pihak terkait untuk tidak melarang penggunaan alat tangkap pukat hela sebagaimana diberlakukan di daerah lain.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabbar Ir Zabur Rustam mengakui persoalan ini menjadi dilema. Jika aturan ditegakkan, akan berdampak pada konflik sosial. Sementara larangan penggunaan pukat hela sudah ditetapkan dari pusat, dan ada zona tertentu yang mendapat dispensasi.
Sementara ini, lanjut Zabur, pihaknya sudah menyurati pihak DKP Provinsi Jambi. Hanya saja, belum ada solusi dari tuntutan nelayan. “Ya kewenangan ada di provinsi. Kita sudah surat Bupati dan diteruskan ke Gubernur,” kata Zabur.
DKP Tanjabbar pun akhirnya sempat mengundang perwakilan nelayan trawl mini dan nelayan tradisional. Sementara ini antara nelayan trawl mini dan tradisional dibagi zona tangkap. Khusus nelayan trawl mini bisa menangkap ikan di zona dua, yakni tiga mil dari garis pantai.
“Zona tangkap kita bagi, menjelang ada jawaban dari provinsi,” jelas Zabur. Dia menambahkan, pihaknya juga tidak gegabah melarang nelayan trawl mini menggunakan pukat hela, sebelum ada solusi yang terbaik.
Diwartakan sebelumnya, puluhan nelayan trawl mini mendatangi Kantor Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjabbar, Kamis siang (22/2). Mereka meminta larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan lainnya diizinkan.
Nelayan justru khawatir, adanya larangan tersebut berdampak pada penangkapan dan penyitaan alat tangkap ikan saat mencari nafkah di laut.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, jaring nelayan Tanjab Barat disita oleh petugas patroli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang masuk ke wilayah perairan Tanjab Barat.
Alat tangkap nelayan yang ditangkap tersebut yakni, pukat hela dan peralatan lainnya. Mengetahui nasib rekan mereka, nelayan yang lain pun keberatan dan menuntut tidak dibedakan dengan nelayan lainnya yang ada di luar Tanjab Barat.
Tahang salah seorang nelayan yang datang ke Kantor PSDKP mengatakan bahwa mereka meminta diizinkan tetap melaut dengan alat tangkap berupa pukat hela termasuk alat tangkap lainnya.
"Sebenarnya di Pantura itu dibolehkan menggunakan jaring cantrang. Padahal cantrang dan jaring Hela kita kan sama. Tetapi kenapa kami dilarang dan ditangkap,"ungkap Tahang, Kamis (22/2).
Anton Suanda, Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjelaskan, bahwa mereka tidak memiliki kapasitas memberikan izin terkait penggunaan pukat hela. Sebab,pukat Hela yang digunakan oleh nelayan Tanjab barat sudah dilarang. Pelarangan tersebut ada dalam UU Kelautan dan Peraturan Menteri Perikanan Kelautan. (*)
Editor : Andri Damanik
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom