Wah, Bangunan Milik PT Era Wira Foresindo Ini Disegel Pemkab


Sabtu, 11 Februari 2017 - 17:47:30 WIB - Dibaca: 1876 kali

Penyegelan Bangunan Tim Sawit Milik PT Era Wira Foresindo, Kamis lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

MUARA PAPALIK - Pembangunan Timbang Buah Sawit (RAM) milik PT Era Wira Foresindo (EWF) di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik disegel tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar dan Satpol PP Tanjabbar.

Penghentian pembangunan ini berawal dari laporan aparat desa dan kecamatan setempat. Padahal, bangunan timbang sawit ini hampir siap operasi pada Kamis (9/2).

Suparjo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, membenarkan penyegelan itu. Kata dia, perusahaan yang bergerak dalam pembelian sawit itu disinyalir tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjabbar.

"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik Drs Ridwan dan aparat desa setempat serta Satpol, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol PP Samsul Jauhari S.Sos dan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan," ungkap Suparjo, Sabtu (11/2).

Suparjo menilai keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.

"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah ini sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang yang sama jual beli sawit. Masa iya perusahaan belum berizin sudah beroperasi, seharusnya lengkapi dulu izin operasionalnya sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap Perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru, pemerintah daerah membuka kran investasi di segala bidang.

Namun, mereka investor juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi.

“Kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Era Wira Foresindo belum berhasil dikonfirmasi terkait penyegelan ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial


Advertisement