Wah, Bangunan Milik PT Era Wira Foresindo Ini Disegel Pemkab


Sabtu, 11 Februari 2017 - 17:47:30 WIB - Dibaca: 1861 kali

Penyegelan Bangunan Tim Sawit Milik PT Era Wira Foresindo, Kamis lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

MUARA PAPALIK - Pembangunan Timbang Buah Sawit (RAM) milik PT Era Wira Foresindo (EWF) di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik disegel tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar dan Satpol PP Tanjabbar.

Penghentian pembangunan ini berawal dari laporan aparat desa dan kecamatan setempat. Padahal, bangunan timbang sawit ini hampir siap operasi pada Kamis (9/2).

Suparjo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, membenarkan penyegelan itu. Kata dia, perusahaan yang bergerak dalam pembelian sawit itu disinyalir tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjabbar.

"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik Drs Ridwan dan aparat desa setempat serta Satpol, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol PP Samsul Jauhari S.Sos dan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan," ungkap Suparjo, Sabtu (11/2).

Suparjo menilai keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.

"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah ini sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang yang sama jual beli sawit. Masa iya perusahaan belum berizin sudah beroperasi, seharusnya lengkapi dulu izin operasionalnya sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap Perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru, pemerintah daerah membuka kran investasi di segala bidang.

Namun, mereka investor juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi.

“Kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Era Wira Foresindo belum berhasil dikonfirmasi terkait penyegelan ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement