KUALATUNGKAL - Lima bulan pasca dibangunnya 100 unit perumahan nelayan di Parit V, Kelurahan Tungkal II, ternyata masih kosong melompong. Belum satupun nelayan yang menempati bangunan bantuan Kemenpera dan PU itu.
Ternyata, calon penerima bantuan perumahan tersebut, masih dalam tahap seleksi pihak Kelurahan dan desa.
Hal ini dijelaskan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabbar, H Husaini melalui Kepala Bidang Pengembangan Pesisir Pantai, Prasojo kepada wartawan, Senin (10/5).
Menurut dia, tidak ada masalah pada tahap seleksi calon penerima bantuan (nelayan,red). "Kita sudah keluarkan petunjuk teknisnya, setelah diseleksi oleh Kelurahan dan desa nanti, dari dinas akan memverifikasi lagi. Yang lolos lansung diusulkan ke Bupati untuk diterbitkan SK-nya, " ujar Prasojo.
Ditanya kapan peresmiannya, menurut Prasojo kemungkinan setelah ditetapkan calon dan lansung diserahkan oleh pejabat dari pusat.
"Kita juga belum bisa memastikan, namun kemungkinan seperti di daerah lain setelah ditetapkan calon nanti lansung dserahkan oleh menteri atau dirjen bahkan tidak menutup kemungkinan presiden yang turun lansung, intinya kita upayakan secepatnya," jelasnya.
Terkait status hibah resmi, dikatakan dia, pihaknya masih menunggu persetujuan dari menteri keuangan.(*)
Penulis : Ata
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun
JAMBI - Polda Jambi berhasil menggelar event olahraga skala Nasional Presisi Merdeka Run 2026 yang diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah. Presisi Merdeka
Oleh: Mufni Maulid, S.H.Praktisi Hukum Kantor Hukum MDP Indonesia adalah negara hukum. Penegasan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Unda