Yan Hery : Setiap Perizinan yang Diterbitkan Mengacu pada RTRW


Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:48:06 WIB - Dibaca: 895 kali

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Penertiban izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2013.

Hal ini dijelaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery, ditemui infotanjab.com, di ruang kerjanya, Selasa sore (20/8).

Soal adanya salah satu gudang di Desa Pematang Lumut yang diduga menyalahi fungsi kawasan dan RTRW, Yan Hery akan mempelajari lebih lanjut dan tidak bertindak gegabah.

Kata Yan Hery, jika ada izin yang diterbitkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berhak mencabut izin tersebut.

"Kita akan pelajari dulu, apakah di gudang pinang itu memang ada pengolahan kelapa dan turunannya. Kalau hanya transit untuk perdagangan (penampungan) saya rasa tidak ada masalah," kata Yan Hery.

Tentunya, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus memerhatikan aspek lainnya, terutama menjaga investasi di daerah, tenaga kerja lokal yang terserap dan gairah ekonomi di wilayah sekitar.

"Aspek ini menjadi pertimbangan. Ya kalau nantinya perusahaan itu melanggar, akan kita kasih peringatan," kata Yan Hery.

Sebelumnya diwartakan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar pernah menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi belum lama ini.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Temuan ini sudah kita tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.(*nik)

Editor: It Redaksi

Baca Juga: Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement