Bayar Denda Rp 144 Juta, Enam Sedan Sport Dilepas dan Dibawa ke Jakarta


Rabu, 30 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1001 kali

Enam Sedan Sport Asal Batam dalam Perjalanan ke Pelabuhan Roro, Sempat Diamankan Polres Tanjabbar 22 Desember 2020 lalu.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Enam Mobil sedan asal Batam yang diduga bodong sempat diamankan Mapolres Tanjabbar Selasa 22 Desember 2020 lalu. Namun, pada Minggu 27 Desember 2020, keenam mobil sedan sport tersebut dilepas dan dibawa ke Jakarta, diangkut mobil Towing.

Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro kepada awak media mengatakan, mobil tersebut sudah kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Minggu (27/12/2020) sore mendekati magrib. Ke enam mobil yang diduga selundupan itu kini tengah di perjalanan.

"Saat ini dibawa ke Jakarta via towing,"katanya, Senin (28/12/2020).

Mobil sedan itu baru boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat tidak di kendarai dan membayar denda senilai Rp 144 juta. "1 mobil 24 jt rupiah denda,"ujarnya.

Guntur menyebutkan mobil tersebut dikenakan pasal terkait dengan UU LLAJ. Oleh sebab itu, ke enam mobil itu hanya dikenakan denda.

"Iye kena nya pelanggaran, tidak sesuai warna dan modifikasi spect, temuannya sehingga di sebut Pelanggar, Merubah warna dan modif ini melanggar UU LLAJ,"ucapnya.

Kapolres menjelaskan dari enam mobil itu, lima diantaranya ada perbedaan warna fisik dengan yang tertera di STNK. Sedangkan satu lagi mobil mengalami kehilangan STNK. "Yg beda warna 5 dan yg 1 STNK hilang,"ucapnya.

Mobil itu, nantinya sesampainya di Jakarta akan disesuaikan warna dan STNK nya. Selain itu dokumen-dokumen lainnya juga harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan dengan warna yang ada. "Untuk dibawa ke Jkt disesuaikan dokumen perubahan warnanya," ujar Guntur

Sementara itu, kata Guntur, dari tujuh orang yang diamankan satu berstatus tersangka. Namun, status itu karena hasil tes urinenya positif. "Bukan tiga, tapi satu tersangka. Satu orang tersangka penyalahguna narkotika terus 1 pemilik kendaraan dan pemilik bengkel ini pelanggaran dan yang lain nya saksi,"tandasnya.

Sementara itu, penelusuran halosumatera.com, belum ada keterangan yang menyebutkan jika asal keenam mobil sport ini dari Kota Jakarta, yang awalnya dibawa ke Batam.

Sunam, Kepala Cabang KMP Satria Pratama tidak pernah mengetahui ada enam mobil sedan ini diberangkatkan ke Batam via pelabuhan roro Kualatungkal. Dirinya baru mengetahui, setelah keenam mobil ini diamankan di Pelabuhan Roro, setelah pulang kembali dari Batam melewati Pelabuhan Roro Kualatungkal.

“Kalau itu saya dak tau mas kapan mobil itu pernah ke Batam,” ujar Sunam kepada halosumatera.com beberapa hari lalu.(*/eko/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement