Bayar Denda Rp 144 Juta, Enam Sedan Sport Dilepas dan Dibawa ke Jakarta


Rabu, 30 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1055 kali

Enam Sedan Sport Asal Batam dalam Perjalanan ke Pelabuhan Roro, Sempat Diamankan Polres Tanjabbar 22 Desember 2020 lalu.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Enam Mobil sedan asal Batam yang diduga bodong sempat diamankan Mapolres Tanjabbar Selasa 22 Desember 2020 lalu. Namun, pada Minggu 27 Desember 2020, keenam mobil sedan sport tersebut dilepas dan dibawa ke Jakarta, diangkut mobil Towing.

Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro kepada awak media mengatakan, mobil tersebut sudah kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Minggu (27/12/2020) sore mendekati magrib. Ke enam mobil yang diduga selundupan itu kini tengah di perjalanan.

"Saat ini dibawa ke Jakarta via towing,"katanya, Senin (28/12/2020).

Mobil sedan itu baru boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat tidak di kendarai dan membayar denda senilai Rp 144 juta. "1 mobil 24 jt rupiah denda,"ujarnya.

Guntur menyebutkan mobil tersebut dikenakan pasal terkait dengan UU LLAJ. Oleh sebab itu, ke enam mobil itu hanya dikenakan denda.

"Iye kena nya pelanggaran, tidak sesuai warna dan modifikasi spect, temuannya sehingga di sebut Pelanggar, Merubah warna dan modif ini melanggar UU LLAJ,"ucapnya.

Kapolres menjelaskan dari enam mobil itu, lima diantaranya ada perbedaan warna fisik dengan yang tertera di STNK. Sedangkan satu lagi mobil mengalami kehilangan STNK. "Yg beda warna 5 dan yg 1 STNK hilang,"ucapnya.

Mobil itu, nantinya sesampainya di Jakarta akan disesuaikan warna dan STNK nya. Selain itu dokumen-dokumen lainnya juga harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan dengan warna yang ada. "Untuk dibawa ke Jkt disesuaikan dokumen perubahan warnanya," ujar Guntur

Sementara itu, kata Guntur, dari tujuh orang yang diamankan satu berstatus tersangka. Namun, status itu karena hasil tes urinenya positif. "Bukan tiga, tapi satu tersangka. Satu orang tersangka penyalahguna narkotika terus 1 pemilik kendaraan dan pemilik bengkel ini pelanggaran dan yang lain nya saksi,"tandasnya.

Sementara itu, penelusuran halosumatera.com, belum ada keterangan yang menyebutkan jika asal keenam mobil sport ini dari Kota Jakarta, yang awalnya dibawa ke Batam.

Sunam, Kepala Cabang KMP Satria Pratama tidak pernah mengetahui ada enam mobil sedan ini diberangkatkan ke Batam via pelabuhan roro Kualatungkal. Dirinya baru mengetahui, setelah keenam mobil ini diamankan di Pelabuhan Roro, setelah pulang kembali dari Batam melewati Pelabuhan Roro Kualatungkal.

“Kalau itu saya dak tau mas kapan mobil itu pernah ke Batam,” ujar Sunam kepada halosumatera.com beberapa hari lalu.(*/eko/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement