HALOSUMATERA.COM – Calon Gubernur Jambi dengan perolehan suara terbanyak Al Haris akan diperiksa Bawaslu Kabupaten Muarojambi pada Senin 28 Desember 2020, setelah sebelumnya pada Sabtu (26/12) diperiksa Bawaslu Merangin.
Al Haris akan diperiksa berdasarkan laporan calon gubernur dengan perolehan suara minim Cek Endra- Ratu Munawarah. Laporan yang juga berkait dengan bahan gugatan pasangan ini ke MK.
Al Haris yang dikonfirmasi Minggu pagi (27/12) mengatakan, pemeriksaan itu terkait laporan tim CE- Ratu yang menuding adanya mobilisasi kades di Kabupaten Muarojambi dalam Pilgub Jambi 2020.
“Ya saya memang akan diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, ya saya datang. Kemarin saya juga sudah diperiksa Bawaslu Merangin,” kata Haris dengan santai dan mengaku akan memenuhi setiap panggilan.
Dipaparkan Haris, dirinya sengaja datang memenuhi panggilan Bawaslu untuk menerangkan semua persoalan, sehingga tidak ada masalah yang ditutup-tutupi.
“Sehingga semua persoalan menjadi klir. Tidak ada yang ditutupi. Jangan ada yang curiga. Kita tidak boleh mangkir,” kata Wo, sapaan akrab Al Haris.
Terkait substansi pemeriksaan, Haris mengaku tidak pernah melakukan atau mengajak kepala desa untuk memilih dirinya secara khusus.
“Jadi hari itu usai pencabutan nomor urut di KPU, saya diberitahu tim bahwa saya diundang dan sudah menunggu tokoh masyarakat Muarojambi, di Saung Haji Robet. Ya saya datang. Dalam pertemuan itu saya memperkenalkan diri. Dan karena hari sudah larut malam pertemuan itu cuma sebentar. Tak lama kemudian saya pulang,” kata Haris lagi.
Menurut dia tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu. Sebab dilakukan secara terbuka dan di tempat umum (rumah makan) dan belum masa kampanye.
“Jadi intinya, sebagai warga negara yang baik, saya penuhi semua panggilan. Untuk apa? Untuk menjelaskan semua dugaan dan prasangka. Sehingga semua menjadi jelas, tidak ada dugaan-dugaan,” tegas Wo lagi.
Sementara itu Direktur Agitasi dan Propaganda (Agiprop) Tim Al Haris-Sani, Nazli Desnat mengungkapkan, yang menjadi persoalan sekarang adalah kades yang bersangkutan. Mengapa ada kepala desa yang melapor. Apa motivasinya dan apa maksudnya.
Jikapun nanti Bawaslu menilai pertemuan itu melanggar atau tidak melanggar, kata Desnat, tentu kades yang melaporkan harus diproses juga. Dan besar kemungkinan kades itu yang justru akan kena sanksi.
“Bisa jadi sang kades adalah tim sukses paslon 01 Cek – Ratu. Nah, ini yang menarik dan perlu ditelusuri. Untuk siapa kades itu bekerja. Aparat harus menyelidiki sampai kesana. Jangan sampai cuma memproses laporan sebelah pihak,” kata Desnat.(***)
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,