HALOSUMATERA.COM – Calon Gubernur Jambi dengan perolehan suara terbanyak Al Haris akan diperiksa Bawaslu Kabupaten Muarojambi pada Senin 28 Desember 2020, setelah sebelumnya pada Sabtu (26/12) diperiksa Bawaslu Merangin.
Al Haris akan diperiksa berdasarkan laporan calon gubernur dengan perolehan suara minim Cek Endra- Ratu Munawarah. Laporan yang juga berkait dengan bahan gugatan pasangan ini ke MK.
Al Haris yang dikonfirmasi Minggu pagi (27/12) mengatakan, pemeriksaan itu terkait laporan tim CE- Ratu yang menuding adanya mobilisasi kades di Kabupaten Muarojambi dalam Pilgub Jambi 2020.
“Ya saya memang akan diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, ya saya datang. Kemarin saya juga sudah diperiksa Bawaslu Merangin,” kata Haris dengan santai dan mengaku akan memenuhi setiap panggilan.
Dipaparkan Haris, dirinya sengaja datang memenuhi panggilan Bawaslu untuk menerangkan semua persoalan, sehingga tidak ada masalah yang ditutup-tutupi.
“Sehingga semua persoalan menjadi klir. Tidak ada yang ditutupi. Jangan ada yang curiga. Kita tidak boleh mangkir,” kata Wo, sapaan akrab Al Haris.
Terkait substansi pemeriksaan, Haris mengaku tidak pernah melakukan atau mengajak kepala desa untuk memilih dirinya secara khusus.
“Jadi hari itu usai pencabutan nomor urut di KPU, saya diberitahu tim bahwa saya diundang dan sudah menunggu tokoh masyarakat Muarojambi, di Saung Haji Robet. Ya saya datang. Dalam pertemuan itu saya memperkenalkan diri. Dan karena hari sudah larut malam pertemuan itu cuma sebentar. Tak lama kemudian saya pulang,” kata Haris lagi.
Menurut dia tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu. Sebab dilakukan secara terbuka dan di tempat umum (rumah makan) dan belum masa kampanye.
“Jadi intinya, sebagai warga negara yang baik, saya penuhi semua panggilan. Untuk apa? Untuk menjelaskan semua dugaan dan prasangka. Sehingga semua menjadi jelas, tidak ada dugaan-dugaan,” tegas Wo lagi.
Sementara itu Direktur Agitasi dan Propaganda (Agiprop) Tim Al Haris-Sani, Nazli Desnat mengungkapkan, yang menjadi persoalan sekarang adalah kades yang bersangkutan. Mengapa ada kepala desa yang melapor. Apa motivasinya dan apa maksudnya.
Jikapun nanti Bawaslu menilai pertemuan itu melanggar atau tidak melanggar, kata Desnat, tentu kades yang melaporkan harus diproses juga. Dan besar kemungkinan kades itu yang justru akan kena sanksi.
“Bisa jadi sang kades adalah tim sukses paslon 01 Cek – Ratu. Nah, ini yang menarik dan perlu ditelusuri. Untuk siapa kades itu bekerja. Aparat harus menyelidiki sampai kesana. Jangan sampai cuma memproses laporan sebelah pihak,” kata Desnat.(***)
??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun
JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta
TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.