Korupsi Dana Desa Seponjen

Ancam Lapor ke Kejagung dan Presiden RI Jika Kasus Ini Tak Selesai


Senin, 26 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 834 kali

Ketua Bidang Investigasi DPD LSM GERAK Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria.(foto:Eko Wijaya) / HALOSUMATERA.COM

 

MUARO JAMBI (halosumatera.com)- Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi sungguh-sungguh dalam menangani dugaan pidana korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Bila tidak ditangani secara serius oleh Kejari Muaro Jambi, Hamdi  akan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD dan DD Desa Seponjen tahun anggaran 2019 itu ke Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen. Jika kasus ini jalan ditempat, saya siap untuk ke Jakarta melaporkan kasus ini ke Kejagung dan Pak Jokowi," kata Ketua Bidang Investigasi DPD LSM GERAK Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, Senin (26/10/20).

Hamdi mengingatkan jaksa Kejari Muaro Jambi agar jangan bermain-main dalam menangani perkara dugaan korupsi di Desa Seponjen ini.

"Kita meminta jaksa serius mengusut kasus ini, jangan sampai dilambat-lambatkan,"tegas Hamdi.

Hamdi berujar, pihaknya akan terus mengawal dan memantau perjalanan kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen tahun 2019 ini, agar sampai ke meja hijau. Hamdi berharap Jaksa agar jeli dan fokus dalam melihat kemana saja aliran uang negara yang diduga diselewengkan tersebut.

"Harus tuntas, agar menjadi efek jera terhadap pelaku koruptor uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tahun  2019 hingga kini masih terus berjalan. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat tentang dugaan pekerjaan fiktif yang bersumber dari DD di desa tempat kelahiran Bupati Muarojambi tersebut.

"Dugaan pekerjaan fiktif tersebut bersumber dari DD tahun anggaran 2019 berupa kegiatan pembangunan jembatan di Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anggi Anggala T, Rabu (21/10/20).

Kejaripun melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Beberapa saksi dipanggil guna dimintai keterangan termasuk meminta audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Muarojambi.

"Hasilnya dari audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara. Estimasinya mencapai setengah milliar rupiah. (Jumlah estimasi kerugian ) tersebut bisa saja bertambah, itukan baru audit investigasi dari inspektorat, kalau nanti audit dari PU terkait nilai fisik,"kata Angga.

Dari hasil penyelidikan oleh tim tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Muarojambi, lanjut Angga, kasus ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2020 yang lalu,"tukasnya

Sementara itu, Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen tahun 2019 itu terjadi di era kepemimpinan Pjs Rodi Nurmansyah dan Bendahara Budiman. Budiman saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Seponjen defenitif.

"Pjs nya Rodi. Waktu itu awalnya bendaharanya Budiman, karna waktu itu dia (Budiman,red) calon kades dia menetapkan penggantinya (pengganti bendahara Desa),"ungkap Kepala Dinas PMD Muaro Jambi, Raden Nazmi saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (24/10/20).

Raden Nazmi menerangkan, kasus dugaan Korupsi Dana Desa Seponjen tahun 2019 ini telah diserahkan oleh pihaknya kepada pihak Inspektorat dan Kejari Muaro Jambi.

Raden Nazmi berujar, sebelum masuk ke ranah hukum, pihaknya sudah berulangkali melakukan pembinaan terhadap Pjs Rodi Nurmansyah, namun tak pernah diindahkan. "Kami sudah melakukan pembinaan berkali-kali. Itukan hasil monitoring kami,"tandasnya.

Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Budi Hartono saat dijumpai di Kantornya, Jumat (23/10/20) pagi menerangkan, auditor Inspektorat telah menangkap seluruh persoalan yang terjadi di desa Seponjen tersebut dan pihaknya juga telah melakukan audit.

Saat ini Inspektorat telah menyerahkan hasil audit yang ada ke pihak Kejari Muaro Jambi.

"Hasil audit nya sudah kita serahkan ke Kejari. Ada dugaan penyimpangan disitu. Persoalan untuk mendalami siapa yang terlibat adalah kewenangan dari pihak Kejari,"tukas Budi Hartono.(*/eko)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement