Penegakan Protokol Kesehatan, Perda dan Maklumat Kapolri jadi Acuan Bawaslu


Sabtu, 26 September 2020 - WIB - Dibaca: 770 kali

Rapat Koordinasi Bawasu, Gugus Tugas Pemkab Tanjabbar dan Polres Tanjabbar, dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pilkada.(*/HS) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- New Normal dalam dua bulan terakhir ternyata belum maksimal menekan angka Covid-19. Terlebih di Provinsi Jambi, pasien terkonfirmasi pun terus bertambah.

Sepekan terakhir, setidaknya pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Provinsi Jambi berjumlah 409 Sembuh 263, Proses (positif) 138, Kematian 8 orang, Suspek 73 dan Spesimen 220.

Di Kabupaten Tanjabbar, baru-baru ini terjadi penambahan 14 kasus, sehingga jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 49 kasus.

Penambahan kasus ini, membuat pemerintah setempat lebih serius menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mengeluarkan perda penegakan Protokol Kesehatan, No 4 tahun 2020. Sanksi yang diberikanpun berjenjang, mulai sanksi lisan, tertulis hingga denda administratif. Ditambah lagi, adanya maklumat Kapolri yang menekankan pentingnya protokol kesehatan di musim Pilkada tahun ini.

Dalam perda ini, bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan oleh perseorangan, denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu, sedangkan bagi badan maupun pelaku usaha, dikenakan denda Rp 250 ribu hingga pencabutan izin usaha.

Kondisi inipun mengharuskan semua pihak, terutama di musim Pilkada ini, untuk patuh dan disiplin mengikuti perda ini.

Baru-baru ini, hasil pantauan halosumatera.com di Kabupaten Tanjabbar, sejak dibukanya pendaftaran bagi para bakal calon Bupati Tanjabbar hingga pengambilan nomor Paslon, banyak aktivitas politik mengundang kerumunan massa. Mulai kegiatan parpol maupun kandidat, melakukan sosialisasi sembari sosialisasi program.

Sekda Tanjabbar yang juga menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, menuturkan, penyebaran Covid-19 di Tanjabbar dalam belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Artinya, pemerintah daerah terpaksa tegas memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Kata Sekda, Bawaslu bisa menerapkan Perda penegakan Protokol Kesehatan, No 4 tahun 2020 Tanjabbar sebagai landasan dalam pengawasan pemilu yang berkaitan penegakan protokol Covid-19.

"Perda yang dibuat ini, demi kebaikan bersama. Kita maksimalkan, dan bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat. Kita tidak ingin , separuh Tanjabbar ini kena covid, kalau protokol kesehatan dilanggar," kata Agus Sanusi.

Maklumat Kapolri

Belum lama ini, Kapolres Tanjab Barat AkBP Guntur Saputro S Ik, menyampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan 2020.

Maklumat ini disampaikan Kapolres dalam rapat koordinasi dalam rangka pengawasan penetapan, pengundian nomor urut Paslon, kampanye dan penerapan protokol kesehatan pada pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, di hotel Masa Kini, Selasa lalu.

Kapolres menuturkan, ada empat poin penting dalam maklumat ini, terutama kesadaran bersama dalam mematuhi protokol kesehatan bagi seluruh elemen.

Guntur menuturkan, mematuhi protokol kesehatan ini bukan sekedar slogan, namun diwajibkan menjadi kesadaran bersama untuk keselamatan bersama.

Lanjut Kapolres, sebagaimana diketahui, Provinsi Jambi menempati urutan teratas penyumpang kasus terkonfirmasi Covid-19 secara Nasional. Khusus Kabupaten Tanjabbar , salah satu wilayah yang banyak terpapar Covid-19 di Provinsi Jambi.

"Untuk kesehatan bersama. Kita menginginkan sistem demokrasi bisa berjalan, dengan motto sehat, jujur dan damai. Dan kita menginginkan, calon pemimpin yang memimpin daerah ini selamat, pendukung juga selamat dan sehat," timpa Kapolres.(*/Andri Damanik)

Kolaborasi Undang-undang

Penegakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilu wajib diterapkan. Bawaslu akan melakukan pengawasan, dan dapat memberikan teguran administratif hingga diserahkan ke Gakumdu.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa dalam memimpin Rakor bersama Kapolres Tanjabbar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar, para pengurus partai pengusung pasangan calon dan LO di Hotel Masa Kini, Selasa siang.

Hadi siswa mengatakan, jika kerumunan massa diambang batas, dan melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi administratif. Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan ke Gakumdu, khususnya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan langsung.

"Artinya, ada aturan yang jelas disini, mulai PKPU No 6 tahun 2020, UU nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat dua. Kemudian UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesehatan dan maklumat Kapolri. Kolaborasi undang-undang ini menjadi landasan dalam penegakan protokol kesehatan," ungkap Hadi Siswa.

Hadi berharap, aturan ini bisa dipatuhi bersama, demi terciptanya demokrasi yang sehat, jujur dan damai.(*/Andri Damanik)






 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement