Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Pengelola Kolam Renang di Deli Serdang


Sabtu, 03 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 867 kali

Pesta Musik di Kolam Renang.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menetapkan General Manager Hairos Waterpark sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air yang sempat viral di media sosial. Pengelola Hairos, kini terancam penjara selama satu tahun.

ES, General Manager Hairos Waterpark resmi menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi. ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu, yang videonya beredar luas di media sosial.

Wakapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji menyebut ES dijerat dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan terancam penjara selama satu tahun. Namun, meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.

Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan. Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark.

"Informasi ini didapatkan personel kita dari media sosial, dan sempat tayang di televisi. Anggota turun ke lapangan, ke lokasi tempat masyarakat berkumpul diketahui lokasi adalah kolam renang Hairos. Dari kegiatan tersebut tidak ada mengajukan surat rekomendasi ke Gugus Tugas," ujar AKBP Irsan.

Kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, diselenggarakan dengan live Disc Jokey. Tiket masuknya ada diskon sehingga menarik masyarakat untuk berkumpul.

Wahana air Hairos sendiri saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait. Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan keterangannya masih terus digali, karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Sumber: Okezone




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement