Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Pengelola Kolam Renang di Deli Serdang


Sabtu, 03 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1380 kali

Pesta Musik di Kolam Renang.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menetapkan General Manager Hairos Waterpark sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air yang sempat viral di media sosial. Pengelola Hairos, kini terancam penjara selama satu tahun.

ES, General Manager Hairos Waterpark resmi menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi. ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu, yang videonya beredar luas di media sosial.

Wakapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji menyebut ES dijerat dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan terancam penjara selama satu tahun. Namun, meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.

Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan. Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark.

"Informasi ini didapatkan personel kita dari media sosial, dan sempat tayang di televisi. Anggota turun ke lapangan, ke lokasi tempat masyarakat berkumpul diketahui lokasi adalah kolam renang Hairos. Dari kegiatan tersebut tidak ada mengajukan surat rekomendasi ke Gugus Tugas," ujar AKBP Irsan.

Kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, diselenggarakan dengan live Disc Jokey. Tiket masuknya ada diskon sehingga menarik masyarakat untuk berkumpul.

Wahana air Hairos sendiri saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait. Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan keterangannya masih terus digali, karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Sumber: Okezone




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement