Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Pengelola Kolam Renang di Deli Serdang


Sabtu, 03 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 788 kali

Pesta Musik di Kolam Renang.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menetapkan General Manager Hairos Waterpark sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air yang sempat viral di media sosial. Pengelola Hairos, kini terancam penjara selama satu tahun.

ES, General Manager Hairos Waterpark resmi menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi. ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu, yang videonya beredar luas di media sosial.

Wakapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji menyebut ES dijerat dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan terancam penjara selama satu tahun. Namun, meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.

Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan. Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark.

"Informasi ini didapatkan personel kita dari media sosial, dan sempat tayang di televisi. Anggota turun ke lapangan, ke lokasi tempat masyarakat berkumpul diketahui lokasi adalah kolam renang Hairos. Dari kegiatan tersebut tidak ada mengajukan surat rekomendasi ke Gugus Tugas," ujar AKBP Irsan.

Kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, diselenggarakan dengan live Disc Jokey. Tiket masuknya ada diskon sehingga menarik masyarakat untuk berkumpul.

Wahana air Hairos sendiri saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait. Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan keterangannya masih terus digali, karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Sumber: Okezone




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement