MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menetapkan General Manager Hairos Waterpark sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air yang sempat viral di media sosial. Pengelola Hairos, kini terancam penjara selama satu tahun.
ES, General Manager Hairos Waterpark resmi menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi. ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu, yang videonya beredar luas di media sosial.
Wakapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji menyebut ES dijerat dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan terancam penjara selama satu tahun. Namun, meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.
Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan. Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark.
"Informasi ini didapatkan personel kita dari media sosial, dan sempat tayang di televisi. Anggota turun ke lapangan, ke lokasi tempat masyarakat berkumpul diketahui lokasi adalah kolam renang Hairos. Dari kegiatan tersebut tidak ada mengajukan surat rekomendasi ke Gugus Tugas," ujar AKBP Irsan.
Kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, diselenggarakan dengan live Disc Jokey. Tiket masuknya ada diskon sehingga menarik masyarakat untuk berkumpul.
Wahana air Hairos sendiri saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait. Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan keterangannya masih terus digali, karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.
Sumber: Okezone
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,