ACEH (halosumatera.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh.
Surat perihal pemberhentian Irwandi itu telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sejak Agustus 2020 lalu.
Menurut Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi, Keppres pemberhentian Irwandi dari jabatannya sebagai sebagai Gubernur Aceh 2017-2022, sudah diketahui sejak 12 Agustus lalu. Kendati demikian, hingga saat ini ia belum mengetahui tentang tindak lanjut dari surat tersebut.
“Pada 12 Agustus lalu saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," ujarnya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (15/10).
Seyogyanya usai Keppres diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), maka selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat paripurna. Serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Tetapi, Dalimi mengakui sejak diterimanya surat keputusan presiden Jokowi itu DPRA belum memprosesnya bahkan agenda sidang paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
"Dalam UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin mengakui Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf tersebut memang telah diterima oleh institusinya. Bahkan pada saat itu dirinya langsung yang menerima surat tersebut. Namun, kenapa hingga saat ini surat tersebut tidak diproses lantaran sudah melewati batas waktu.
“Surat itu sudah melewati waktu yang dimiliki DPRA untuk memprosesnya. Karena sudah take over, jangan dialamatkan lagi kenapa DPRA tidak memproses. Karena apa yang kita proses, toh waktunya juga sudah terlalu. Tinggal mekanisme prosesi pelantikannya aja kita tunggu salinan keputusan presiden terhadap definitifnya saudara Nova Iriansyah,” ujarnya.
“Kita terima surat itu saja sudah melewati batas waktu. Apa yang kita proses lagi, DPRA kan tidak punya wewenang lagi untuk memproses itu. Makanya berdasarkan informasi Mendagri hari ini tidak perlu kita proses lagi. Karena surat pengangkatan saudara Nova menjadi Gubernur itu sudah keluar Keppresnya tinggal prosesi pelantikannya,” tambahnya.
Dikatakan Safaruddin, jika melihat regulasi maka proses pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif harus melalui sidang paripurna DPRA. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi tentang hal itu.
“Nah, kalau kita lihat regulasi bagaimana proses pelantikannya itu harus melalui sidang paripurna DPR Aceh. Sampai hari ini kita belum menerima informasi apa pun tentang itu. Cuma informasi kita dapatkan, surat Keputusan Presiden tentang definitif Nova Iriansyah itu sudah ada,” pungkasnya.(*)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba