WFC Ditutup selama 28 Hari, Pedagang Minta Pendampingan Dewan


Senin, 05 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 2111 kali

Pedagang WFC Keberatan areal WFC Ditutup dan Meminta Pendampingan dari DPRD Kabupaten Tanjabbar, Minggu sore (4/10) / HALOSUMATERA.COM

TANJAB BARAT (halosumatera.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Tanjab Barat memfasilitasi pedagang WFC yang terdampak penutupan WFC mulai 2 Oktober sampai 30 Oktober 2020.

Dewan menilai penutupan areal WFC tidak didasari kekuatan hukum yang jelas, pasalnya tidak ada surat resmi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar.

Surat penutupan WFC ini dikeluarkan Disparpora Kabupaten Tanjab Barat pada 2 Oktober 2020, nomor 430/1986/disparpora perihal bantuan pengamanan yang ditujukan ke Polres Tanjabbar serta penutupan kawasan WFC.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful kepada halosumatera.com, Senin siang (5/10).

“Kawan-kawan di WFC minta pendampingan kita soal penutupan WFC. Kita melihat tidak ada kekuatan dan dasar hukum yang jelas soal penutupan ini. Tadi kita sudah rapat dengan Disparpora, namun belum ada jawaban. Kita kasih ruang dulu kepada Dispora untuk diskusi kepada Tim Gugus Tugas, dan akan kita gelar rapat kembali,” ujarnya.

Menurut politisi dari Partai Golkar ini, penutupan ikon wisata WFC ini akan berdampak besar bagi pedagang, karena tidak bisa mencari rezeki di seputaran WFC.

“Kita berharap, bagaimana pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, dan Standar protokol kesehatan diterapkan dengan baik, pedagang bisa menjalankan aktivitas untuk mencari rejeki,” ujar mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini, Senin siang.

Yogi berharap, penutupan WFC ini bisa berdasar, bukan sekedar perintah lisan dari Bupati, dan instansi terkait menerbitkan surat penutupan WFC.

Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar belakangan ini cukup meningkat. Setelah kemarin (4/10) ada penambahan 12 orang terpapar corona, kini jumlah pasien positif di Tanjabbar 83 kasus, 28 orang dinyatakan sembuh, dan dua orang meninggal dunia. (*/nik)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement